Digugat Rp 5 M Buntut Wanprestasi, Adly Fairuz Masih Upayakan Jalur Damai
Adly Fairuz menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut di pengadilan dan berharap dapat diselesaikan secara baik-baik.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Adly Fairuz diketahui menghadapi gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terkait janji lulus masuk Akpol. Nilai gugatan Rp 5 miliar
- Korban dijanjikan anaknya masuk akpol dengan membayar sejumlah uang. Belakangan janji tak sesuai harapan. Si anak tak lulus Akpol
- Adly Fairuz menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Ia ingin berdamai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Adly Fairuz masih berupaya membuka perdamaian dalam perkara gugatan wanprestasi yang tengah dihadapinya.
Melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, Adly Fairuz menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut di pengadilan dan berharap dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Kami mencoba untuk melakukan mediasi bersama pihak penggugat. Mereka menghubungi kami, dan kami juga sangat kooperatif,” kata Andy Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Andy menambahkan, kliennya sejak awal tidak memiliki keinginan untuk terlibat dalam konflik hukum.
Baca juga: Niat Membantu, Adly Fairuz Hanya Kenalkan Temannya kepada Korban yang Ingin Sang Anak Masuk Akpol
Adly disebut hanya ingin situasi kembali kondusif agar dapat beraktivitas normal sebagai publik figur.
“Harapan kami ada jalan damai ke depannya, baik-baik saja. Klien kami juga bisa kembali beraktivitas,” ujarnya.
“Sebagai publik figur, ini sangat mengganggu. Bukan soal kehilangan pekerjaan, tapi ketenangan untuk bekerja itu yang hilang,” lanjut Andy.
Meski jalur hukum masih berjalan, pihak Adly Fairuz menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses yang ada sembari mengupayakan solusi damai.
“Adly maunya baik-baik saja. Tidak ingin ada masalah hukum. Kalau bisa diselesaikan secara damai, itu yang paling diharapkan,” pungkasnya.
Kuasa hukum klaim Adly Fairuz tak terlibat perjanjian apapun
Andy Gultom menjelaskan, kliennya sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam perjanjian yang kini dipermasalahkan oleh penggugat.
Bahkan, Adly Fairuz tidak ikut campur dalam urusan teknis maupun pengelolaan objek yang menjadi pokok gugatan.
“Adly ini hanya memperkenalkan. Dia bukan pengurus, bukan pengambil keputusan, dan tidak punya kewenangan apa pun dalam urusan yang diisukan itu,” kata Andy Gultom.
Menurut Andy, hubungan Adly dengan para pihak lainnya murni sebatas pertemanan.
Awalnya, Adly hanya diminta membantu dengan cara memperkenalkan satu pihak ke pihak lain, tanpa mengetahui lebih jauh proses lanjutan yang kemudian terjadi.
Baca tanpa iklan