Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Ramai soal Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Polisi Singgung Aturan Hukum

Polisi jawab soal ramainya tabung whip pink yang tersorot di rumah pacar selebgram Lula Lahfah, Reza Arap.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Penyebab kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan tanda tanya publik.
  • Tabung whip pink yang tersorot di rumah Reza Arap kembali menyita perhatian.
  • Pihak kepolisian jawab soal ramainya tabung whip pink.

TRIBUNNEWS.COM - Penyebab kematian dari selebgram sekaligus aktris Lula Lahfah masih hangat menjadi perbincangan.

Kabar meninggalnya Lula Lahfah pada Jumat (23/1/2026), sebelumnya sempat menggegerkan publik.

Pacar YouTuber Reza Arap itu ditemukan sudah tak bernyawa di kamar apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Tabung whip pink yang ditemukan di lokasi tak luput dari sorotan.

Tabung yang berisikan gas Nitrous Oxide atau N2O itu disebut-sebut sebagai penyebab meninggalnya Lula Lahfah.

Secara umum, alat tersebut biasanya digunakan sebagai alat untuk Whip cream atau krim kocok untuk kue.

Rekomendasi Untuk Anda

Gas dalam Whip Pink mengandung Nitrous oxide (N2O) atau dikenal sebagai gas tertawa, yang secara medis digunakan sebagai obat penenang, tetapi dapat menimbulkan efek euforia, pusing, hingga hilang kesadaran jika dihirup di luar prosedur medis.

Baru-baru ini, tabung whip pink kembali menjadi perbincangan karena tersorot berada di kediaman Reza Arap.

Hal itu diketahui dari vlog YouTube Garaisu milik Graciela atau Gracia, yang merupakan teman dekat Reza Arap.

Dalam tayangan tersebut, tabung whip pink terlihat jelas berada di dalam rumah pentolan grup musik Weird Genius itu.

Terkait ramainya persoalan itu, polisi ikut buka suara.

Baca juga: Risya Brabo Ungkap Kerinduan pada Mendiang Lula Lahfah: Bahagia dan Hancur pada saat yang Sama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto memastikan pihaknya tak menutup ruang melakukan edukasi, meskipun barang tersebut tak terdaftar sebagai barang yang berbahaya atau masuk dalam regulasi hukum.

"Kalau aturan regulasi hukum belum ada, tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan edukasi," kata Bhudi Hermanto, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (7/2/2026).

Bhudi menuturkan, edukasi tersebut diharapkan nantinya tak ada penyalahgunaan terhadap gas N2O.

"Ini agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O," lanjutnya.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas