Tangis Bos Mecimapro Pecah Usai Divonis Bebas Atas Tuduhan Penggelapan Dana Konser TWICE
Karena dinilai tak memenuhi unsur pidana, kasus yang menjerat Melani tak menutup kemungkinan berlanjut melalui jalur perdata.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
PT MIB kemudian mentransfer dana produksi secara bertahap hingga total Rp 10 miliar pada awal November 2023.
Konser TWICE sendiri digelar pada 23–25 Desember 2023 di Jakarta International Stadium dan disebut berjalan lancar, dengan pendapatan yang tercantum dalam dakwaan sebesar Rp35 juta.
Namun, JPU menilai Melani tidak mengembalikan dana investasi maupun menyerahkan laporan keuangan proyek tersebut. Ia juga diduga menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025.
Tak hanya itu, Melani disebut tidak merespons tiga kali somasi yang dilayangkan investor pada 16, 22, dan 28 Agustus 2024.
Investor kemudian mengajukan pengakhiran perjanjian kerja sama pada 3 September 2024 serta menuntut pengembalian dana Rp10 miliar.
Hingga batas waktu 19 September 2024, dana tersebut tak kunjung dikembalikan, sehingga perkara ini dibawa ke ranah hukum. Investor mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, JPU sebelumnya menilai Melani telah memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)