Divonis Bebas, Melani Bos Mecimapro Merasa Terbebani, Janji Kembalikan Tiket Day6
Fransiska Dwi Melani bos Mecimapro buka suara usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim terkait refund pengembalian dana tiket konserDay6.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fransiska Dwi Melani bos Mecimapro buka suara usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Perempuan yang akrab disapa Melani Mecimapro akhirnya angkat bicara terkait polemik pengembalian dana tiket konser band asal Korea Selatan, Day6.
Baca juga: Fransiska Dwi Melani Bos Mecimapro Divonis Bebas, Pilih Istirahat untuk Pulihkan Mental
Melani Mecimapro mengaku memiliki beban moral besar kepada para penggemar Day6 yang terdampak persoalan refund tersebut.
Ia pun berjanji akan menyelesaikan masalah itu setelah mengambil waktu untuk beristirahat.
“Saya beban banget sama masalah refund Day6. Setelah ini saya istirahat, saya bakal selesain, ya. Saya akan selesaikan semuanya,” kata Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Melani menyebut dirinya membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Melani Mecimapro, Ardhi Wirakusumah. Ia mengatakan kliennya telah menjalani masa tahanan selama sekitar empat hingga lima bulan sehingga membutuhkan waktu untuk merileksasi pikiran dan jiwanya.
“Sudah kurang lebih 4 bulan atau 5 bulan menjalani masa tahanan. Pastinya dia mau merileksasi pikiran, termasuk jiwa raganya. Itulah yang diharapkan oleh beliau, istirahat sejenak,” ujar Ardhi.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Adi Bagus Pambudi, menegaskan Melani memiliki itikad baik dalam memyelesaikan seluruh permasalahan yang ada, termasuk dengan refund tiket konser Day6.
“Dari semua permasalahan yang dihadapi, khususnya dalam perkara ini, klien kami memiliki itikad baik sebagaimana telah disampaikan dalam nota pembelaan terakhir,” ujar Adi Bagus
Ia menambahkan, sejak awal proses hukum berjalan, Franciska telah menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
“Kita tunggu saja itikad baik yang mau dia selesaikan ini seperti apa. Semua tetap tunduk pada koridor hukum perdata,” imbuhnya.
Baca tanpa iklan