Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Richard Lee Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Syukur Alhamdulillah

Richard Lee jadi tersangka pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan Doktif. Karena itu, ia ajukan gugatan praperadilan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee atas penetapan tersangka kasus pelanggaran terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen
  • Kasus yang menjerat Richard Lee merupakan buntut laporan yang dilayangkan Doktif ke pihak berwajib
  • Doktif selaku pelapor menyambut gembira keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Richard Lee

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Dokter Richard Lee menanggapi penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan kliennya, berkait penetapan status tersangka kasus pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Berkait penolakan tersebut, pihak Richard Lee menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami sudah mengajukan permohonan dan kami menghargai putusan pengadilan. Intinya meski permohonan ditolak, kami tetap menghargai setiap putusan dari majelis hakim,” kata Agustinus, kuasa hukum Richard Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, Agustinus mengakui ada rasa kecewa atas hasil tersebut. 

Baca juga: Doktif Lega Praperadilan Richard Lee Ditolak, Tegaskan Ogah Damai dan Tolak Tawaran Rp50 Miliar

“Kalau kecewa pasti ada. Tapi nanti kami akan kasih statement yang lebih lengkap,” ujarnya.

Terkait apakah pihaknya sudah menyampaikan hasil putusan tersebut kepada Richard Lee, Agustinus belum memberikan jawaban pasti. Ia juga belum mengungkap kondisi terkini kliennya pasca gugatan ditolak.

Rekomendasi Untuk Anda

“Nanti kami tunggu. Saya nggak mau kasih statement terlalu panjang,” ucapnya.

Saat ditanya soal kemungkinan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus menyebut hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya, karena kami masih belum ada kabar lagi,” katanya.

Sementara mengenai pernyataan pihak pelapor yang meminta agar Richard Lee segera ditahan, Agustinus kembali menegaskan pihaknya akan menyampaikan sikap resmi di lain kesempatan.

“Nanti mungkin Bang Jefri yang akan kasih statement lebih lengkap,” tutup Agustinus.

Doktif sujud syukur

Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) sedikit lega usai mendengarkan sidang putusan sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusannya kali ini dan tetap pada status tersangka atas laporan Doktif di Polda Metro Jaya. 

Doktif mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang menurutnya bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Alhamdulillah, alhamdulillah wa syukurillah. Ternyata dibuktikan hari ini oleh majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus,” ujar Doktif usai sujud syukur.

Doktif menegaskan sejak awal dirinya sudah cukup percaya diri dengan proses hukum yang berjalan. 

Namun ia menyebut menghadapi pihak yang menurutnya memiliki kemampuan manipulatif bukanlah perkara mudah.

“Kita menghadapi manusia yang luar biasa manipulatif. Tapi ternyata hakim tidak sama sekali tergiur oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL,” katanya.

Ia pun menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan.

Ia yakin ini pintu pembuka yang memastikan status Richard Lee sebagai tersangka tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan.

“Alhamdulillah hakim menjadi kepanjangan Allah SWT untuk menjadikan DRL tetap sebagai tersangka dan prosesnya terus dilanjutkan hingga ke persidangan,” ucap Doktif.

Duduk perkara

Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.

Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara.  Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas