Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nathalie Holscher Sindir Teddy yang Gugat Hak Waris Lina Jubaedah: Kerja, Harga Diri Lo Kemana?

Nathalie Holscher ikut memberi sindiran untuk Teddy yang sibuk menggugat hak waris Lina Jubaedah untuk anak semata wayang mereka, Bintang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari

“Aku tidak tahu kalau untuk hukum dan yang lain-lain gitu. Karena kan biasanya kalau misalkan saya menikah dengan Anda misalkan punya anak ya sudah dari kita, kita yang kerja keras banting tulang bareng-bareng kan gitu," ujar Sule. 

Mantan suami Nathalie Holscher ini kemudian menyinggung fakta bahwa pernikahan Lina dan Teddy terjadi saat Lina masih berstatus sebagai istrinya.

“Nah, dia menikah kan bukan setelah bercerai dengan saya kan gitu kan. Pada saat itu kejadian itu kan sesuatu hal yang tidak harus diomongin. "

"Masa harus bilang ngerebut istri orang," sindirnya. 

Meski mengaku telah lama mengikhlaskan masa lalunya, Sule menilai tuntutan warisan yang kembali dimunculkan justru memunculkan tanda tanya besar soal motif di balik pernikahan tersebut.

“Saya sudah ikhlas loh itu. Masa sekarang mau ngambil berarti tujuan dia apa? Menikahi, mendekati almarhum tujuannya apa gitu loh," kata Sule. 

Dengan nada geram, pemilik nama asli Sutisan ini bahkan menduga ada maksud tertentu terkait harta yang selama ini ia kumpulkan bersama Lina semasa berumah tangga.

Rekomendasi Untuk Anda

“Itu sebagai mungkin trik dia gitu supaya bisa menguasai harta-harta suaminya mungkin. Mungkin dia berpikir menikahi dia itu mendapatkan gono gini dan mungkin setengahnya harta saya bisa buat dia,” tandas Sule geram.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Gugatan Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule, Dinilai Sesuai Aturan

Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule terkait Status Anak

Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, sempat menegaskan perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.

Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026). 

Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya denganSule Soroti Motif Teddy Buka Warisan, Sebut Nikahi Lina Saat Masih Istrinya mendiang Lina, yakni Ferdinand.

Wati menyebut majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.

“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.

Sesuai Minatmu
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas