Ammar Zoni Datangi Hakim saat Sidang, Beri Bukti Chat dari Kanit Isinya Dugaan Pemerasan Rp300 Juta
Ammar Zoni mendatangi Majelis Hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Ia serahkan bukti pemerasan.
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni mendatangi Majelis Hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
- Ia memberikan bukti tambahan, soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh penyidik kepolisian dan pihak Rutan Salemba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang sinetron dan film Ammar Zoni mendatangi Majelis Hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Dokter Kamelia Soroti Kejanggalan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Singgung Dugaan Oknum dan CCTV
Di ruang sidang kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutah Salemba ini Ammar Zoni mendatangi hakim untuk memberikan bukti tambahan, soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh penyidik kepolisian dan pihak Rutan Salemba.
Ammar Zoni yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu, duduk dibelakang Kuasa hukumnya atau di sebelah kiri Majelis Hakim, untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini yang Mulia, kemarin sebenarnya saya mau ngasih ini cuma saya lupa gitu. Ini jadi ada isi chat dari Jaya," kata Ammar Zoni kepada Majelis Hakim di ruang sidang.
"Jadi ini chat yang 300 juta dari Kanit, ya percakapannya," sambungnya.
Mengaku Lupa, Alasan Ammar Zoni Baru Serahkan Bukti
Merespons hal tersebut, JPU langsung mempertanyakan ke Ammar, mengapa bukti itu baru diserahkan sekarang, bukan satu minggu lalu saat saksi bernama Yosi dari pihak Lapas hadir di persidangan, sehingga tidak bisa dikonfrontasi langsung.
"Minggu lalu pas saksinya Pak Yosi datang kenapa tidak diperlihatkan dikonfrontir langsung? Waktu sebelum-sebelumnya katanya kan saksi Yosi saya mau perlihatkan chatting. Tapi buktinya pas lagi Yosi-nya datang tidak diperlihatkan," tanya JPU.
Baca juga: Ammar Zoni Klarifikasi dan Tarik Ucapan soal Sebut Dirinya Aset Bangsa
Mantan suami Irish Bella itu mengakui, dirinya lupa membawa bukti tersebut dalam sidang pekan lalu, karena kondisi psikologisnya yang sedang tidak stabil.
"Itu makanya lupa. Ya ini masalahnya kebawa emosi, Bu," ucap Ammar.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk tetap menerima bukti dari Ammar tersebut, agar dicatat oleh panitera.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Baca tanpa iklan