Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Doktif Kembali Diperiksa sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan soal Dugaan SIP Klinik Richard Lee

Doktif kembali jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kuasa hukum ungkap alasan unggahan soal dugaan SIP klinik Richard Lee.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Doktif memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka atas laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik.
  • Kuasa hukum menyebut kliennya tak menemukan SIP saat mendatangi Klinik Athena Palembang.
  • Pihak Doktif menilai pernyataan di media sosial didasarkan pada temuan langsung dan menjadi hak publik untuk tahu.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang melibatkan dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Doktif (dokter detektif), masih bergulir.

Perkara ini memasuki babak lanjutan, setelah ia kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Sosok yang kerap dijuluki dokter bertopeng di media sosial itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.

Penetapan tersangka dilakukan terkait unggahan Doktif di media sosial yang dinilai merugikan nama baik dokter sekaligus pebisnis kecantikan tersebut.

Dalam unggahannya, Doktif diduga menyebut bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Pernyataan itu kemudian dipersoalkan dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Terbaru, Doktif kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak sendiri, Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Haryadi Harding.

“Hari ini agendanya terkait dengan pemeriksaan klien kami sebagai tersangka,” ujar Haryadi, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Jumat (27/2/2026). 

Haryadi menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat panggilan yang telah diterima sebelumnya. 

“Pemeriksaan hari ini sebagaimana undangan atau panggilan yang telah kami terima beberapa saat yang lalu, terkait dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan dari saudara DRL yang sudah berjalan beberapa waktu ini,” ujarnya.

Baca juga: Richard Lee Bantah Tawarkan Uang Damai Rp50 Miliar ke Doktif, Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Haryadi kembali menegaskan posisi kliennya terkait substansi perkara yang dipersoalkan.

Ia menyebut bahwa pihaknya sudah berulang kali memaparkan fakta-fakta yang menjadi dasar pernyataan Doktif. 

“Yang mana kita berulang kali sudah menjelaskan fakta-fakta terkait dengan video ini, terutamanya dan yang paling utama adalah mengenai SIP.”

Haryadi kemudian memaparkan kronologi yang menurutnya menjadi dasar kesimpulan kliennya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas