Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Hal Memberatkan yang Membuat Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Tak hanya itu ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. 

Baca juga: Ammar Zoni Tertunduk Lesu Usai Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara, Langsung Tinggalkan Ruang Sidang

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara. 

Rekomendasi Untuk Anda

JPU menilai sikap aktor Ammar Zoni yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya.

"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU.

Harta Ammar Zoni Terancam Disita 

SIDANG KASUS NARKOBA - Ammar Zoni hadapi sidang kasus narkoba dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
SIDANG KASUS NARKOBA - Ammar Zoni hadapi sidang kasus narkoba dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (WartaKotalive.com)

Jaksa menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mantan suami Irish Bella itu akan disita dan dilelang.

Namun jika harta yang dimiliki tidak mencukupi atau tidak dapat disita, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan atau subsider selama 140 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar dianggap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Ammar Zoni Dianggap Meresahkan Masyarakat

Selain sikapnya yang dinilai berbelit-belit, jaksa juga menilai tindakan Ammar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas