Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Siap Sidang di Pengadilan, Berkas Perkara Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten

Siap disidangkan di pengadilan, polisi melimpahkan berkas perkara dokter Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 31 Maret 2026.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Budi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Lee.

Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

Meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

"Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ujarnya.

Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
 
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."

"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."

"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.

Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Sesuai Minatmu
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas