Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Kamelia Bantah Putus dengan Ammar Zoni, Mengaku Masih Kerap Kirim Surat

Kamelia memastikan hubungannya dengan Ammar Zoni baik-baik saja. Ia mengaku masih berkirim surat dengan sang artis.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kamelia Bantah Putus dengan Ammar Zoni, Mengaku Masih Kerap Kirim Surat
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
HADIRI SIDANG AMMAR ZONI - Dokter Kamelia tetap mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan kepada Ammar Zoni. Ia membantah hubungan asmara dengan Ammar Zoni kandas. 

"Demi Allah saya tidak pernah sekalipun menjual atau menjadi perantara, atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan," ucap Ammar.

"Demi Allah tidak ada keuntungan sedikitpun yang telah saya terima," lanjutnya.

Meskipun membantah keras tuduhan sebagai bandar, Ammar Zoni tetap mengakui kesalahannya sebagai seorang pengguna narkoba.

Ia sadar telah mengecewakan banyak pihak, mulai dari keluarga, anak-anak, hingga para penggemarnya.

"Saya akui saya bersalah. Saya bersalah kepada diri saya sendiri, saya bersalah kepada keluarga saya, kepada anak-anak saya," ucapnya.

Ia memohon agar kesalahannya dilihat dalam konteks yang tepat. 

Ia meminta agar Majelis Hakim memandangnya sebagai seorang pecandu yang sakit, bukan sebagai penjahat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena saya tak lebih dari seorang pecandu yang sakit. Bukan sebagai seorang penjahat yang pantas dihancurkan hidupnya," ujar Ammar.

Permohonan ini akan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis dalam sidang putusan yang akan datang.

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas