Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Geram Terus-terusan Diberitakan Meninggal Dunia, Dewi Perssik Siap Tempuh Jalur Hukum

Pedangdut Dewi Perssik geram usai terus-terusan diberitakan meninggal dunia hingga siap tempuh jalur hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Geram Terus-terusan Diberitakan Meninggal Dunia, Dewi Perssik Siap Tempuh Jalur Hukum
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
PEDANGDUT DEWI PERSSIK - Dewi Perssik di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026). Dewi Perssik geram usai terus-terusan diberitakan meninggal dunia hingga siap tempuh jalur hukum. 
Memuat video…

Dewi Perssik melaporkan Orang pencatut namanya untuk membuat akun Facebook sampai centang biru di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Didampingi Sandy Arifin sebagai penasehat hukum, Dewi Perssik pun dengan pasti ingin memenjarakan orang pencatut namanya ke polisi.

Setelah menghadap petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sandy Arifin tim penasehat hukum Dewi Perssik mengklaim laporan kliennya sudah diterima.
 
"Alhamdulillah sudah konsultasi dan kemudian data-data yang kami bawa sudah dinyatakan lengkap, berikut juga ada saksi yang memang juga mengetahui. Jadi sudah resmi membuat laporan polisi," kata Sandy Arifin.

Baca juga: Akun Facebook yang Catut Nama Dewi Perssik Iming-imingi Hadiah Pada Penggemar Depe

Sandy mengatakan, kliennya menjerat terduga pelaku pencatutan namanya dengan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data.

"Di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami dan dari situ mereka diduga dapat mengambil keuntungan atau merugikan klien kami," ucap Sandy Arifin. 

"Untuk ancaman hukuman itu kurang lebih 10 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Anita)

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas