Dokter Kamelia Buka Suara soal Keputusan Ammar Zoni Ganti Pengacara usai Divonis 7 Tahun
Dokter Kamelia buka suara terkait keputusan Ammar Zoni menunjuk kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law and Partners usai divonis tujuh tahun penjara.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni resmi menunjuk kuasa hukum baru setelah divonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
- Terkait keputusan Ammar Zoni mengganti pengacara, sang kekasih, dokter Kamelia buka suara.
- Kamelia mengatakan keputusan pergantian kuasa hukum itu murni berasal dari Ammar Zoni dan keluarganya.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni mengambil langkah mengejutkan tepat setelah divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Setelah divonis 7 tahun penjara, Ammar Zoni kini resmi menunjuk tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law and Partners.
Ammar menunjuk Krisna Murti menjadi kuasa hukumnya menggantikan Jon Mathias yang sudah menemani selama ini.
Pergantian ini dilakukan untuk menangani proses hukum di tingkat yang lebih tinggi menyusul ketidakpuasan ayah dua anak itu terhadap hasil persidangan tingkat pertama.
Terkait keputusan Ammar mengganti pengacara, sang kekasih, dokter Kamelia buka suara.
Kamelia mengatakan bahwa mantan suami Irish Bella itu sempat meminta waktu untuk memilih kuasa hukum yang baru.
"Kemarin emang sempat sudah ada simpang siur antara PH mana atau pemilihan gitu ya," kata Kamelia, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (6/5/2026).
"Mungkin kemarin Bang Ammar meminta waktu untuk berpikir siapa yang harus dipilih gitu."
"Karena kan enggak bisa juga satu kapal dua nakoda gitu kan," sambungnya.
Kamelia memastikan keputusan pergantian kuasa hukum itu murni berasal dari Ammar Zoni dan keluarganya tanpa intervensi pihak lain.
Baca juga: Dokter Kamelia Buka-bukaan soal Hubungannya dengan Ammar Zoni, Akui Sudah Tidak Ada Komunikasi
Terlebih, wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini pun menegaskan tak ada paksaan dari dirinya.
"Jadi kemarin dapat kabar dari Bang Ammar itu sekitar hari Selasa ya. Kebetulan saya juga enggak bisa kunjungan, jadi lewat orang yang bisa kunjungan lah ya gitu," ujar Kamelia.
"Di sini Bang Ammar memutuskan untuk melanjutkan perkaranya oleh Bang Krisna."
"Sekali lagi ini bukan tekanan dari saya atau paksaan ataupun sekali intervensi dari saya. Enggak. Tapi ini emang keputusan sendiri dari Bang Ammar dan keluarganya," paparnya.
Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru
Ammar Zoni menunjuk pengacara baru, Krisna Murti, untuk mendampingi proses hukum lanjutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Ammar yang baru, Dwana Toligi.
Dwana Toligi menyampaikan bahwa Ammar Zoni meminta pihaknya, yakni Krisna Murti Law and Partners untuk menangani proses hukum yang masih berjalan.
"Di kesempatan kali ini, kita mau menyampaikan sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Ammar Zoni," kata Dwana, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/4/2026).
"Ya, berkaitan dengan itu Ammar Zoni telah menunjuk kami kantor hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukumnya dalam menjalankan segala proses hukum yang berjalan saat ini," sambungnya.
Dwana memastikan, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu telah mencabut kuasa Jon Mathias, pengacara sebelumnya.
Sehingga kini Krisna Murti Law and Partners akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Ammar.
"Dan untuk itu kuasa hukum lama sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni,"
"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien Ammar Zoni sampai tingkat Pengadilan negeri sampai tingkat tahap ini."
"Jadi untuk itu kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang klien kami inginkan gitu ya," tuturnya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 7 Tahun Penjara
Adapun hal-hal yang memberatkan dijatuhi vonis 7 tahun penjara yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui dalam perkara tersebut.
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
Baca juga: Pengacara Ammar Zoni Cegah Ditjenpas Bawa sang Aktor ke NK, Ini 5 Hal yang jadi Pertimbangan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.