Okin Bantah Tak Nafkahi Anak Usai Bercerai dari Rachel Vennya
Kuasa hukum Niko Al Hakim alias Okin membantah tudingan kliennya tidak bertanggung jawab terhadap nafkah anak usai bercerai dari Rachel Vennya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum menyebut Okin tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar cicilan rumah senilai Rp50 juta per bulan yang disebut telah dikonversi sebagai nafkah anak
- Kesepakatan itu terjadi saat Rachel Vennya, mantan istri Okin, menempati rumah Kemang sejak Januari 2024
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Niko Al Hakim alias Okin membantah tudingan kliennya tidak bertanggung jawab terhadap nafkah anak usai bercerai dari Rachel Vennya.
Axl Matthew Situmorang mengatakan Okin tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar cicilan rumah senilai Rp 50 juta per bulan yang disebut telah dikonversi sebagai nafkah anak.
Cicilan tersebut adalah rumah Kemang yang belakangan viral.
Menurut Axl, kesepakatan itu terjadi saat mantan istri Okin menempati rumah Kemang sejak Januari 2024.
“Disepakatilah konversi itu, oke sambil nunggu peralihan aset ini rumah Kemang mantan istri yang tempatin, nafkah enggak perlu bayar, tapi KPR tetap dibayarkan,” ujar Axl dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Rumah yang Disengketakan Rachel Vennya Terjual Rp 4,1 Miliar, Okin Disebut Tak Terima Sepeser Pun
Ia menjelaskan, nominal nafkah anak yang sebelumnya disepakati dalam akta tahun 2021 memang sebesar Rp50 juta per bulan.
Namun karena mantan istri Okin tinggal di rumah tersebut, pembayaran KPR dianggap sebagai bentuk pemenuhan kewajiban nafkah.
“Niko tetap bayar cicilan rumahnya, jadi ada pertukaran nilai ekonomis di situ,” katanya.
Axl menilai tudingan Okin tidak bertanggung jawab sebagai ayah menjadi keliru karena kliennya tetap mengeluarkan biaya rutin setiap bulan.
“Kalau ada bahasa klien kami tidak bertanggung jawab, saya pikir itu keliru,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa pada awal perceraian tahun 2021, kedua belah pihak sebenarnya telah mencapai kesepakatan.
Kesepakatan tersebut mencakup pembagian aset serta pemberian uang mut’ah kepada Rachel sebagai mantan istri.
Nilai uang mut’ah yang disepakati disebut mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga menyetujui besaran nafkah bulanan untuk kedua anak mereka.