Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Hotman Paris Dukung Ruben Onsu Gugat Sarwendah, Minta Hak Asuh Anak Sepenuhnya

Hotman Paris mendukung Ruben Onsu menggugat perubahan hak asuh jika memiliki bukti kuat adanya pelanggaran kesepakatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Selain itu, ia juga menilai penting untuk membuktikan apakah benar terdapat pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang mengatur soal pengasuhan anak dan pembagian waktu pertemuan.

"Dan dia harus buktikan apakah melanggar putusan pengadilan tentang pengasuhan, pembagian waktu dan sebagainya."

Bagi Hotman, keberhasilan gugatan tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, ia menekankan bahwa langkah hukum sebaiknya ditempuh hanya jika pihak yang menggugat memiliki dasar yang kuat.

"Harus gugat kalau punya bukti cukup kuat," pungkasnya. 

Komnas Anak Soroti Aksi Sarwendah yang Diduga Persulit Ruben Onsu, Singgung Rebut Hak Asuh

Tak hanya Hotman Paris, perselisihan Ruben dan Sarwendah juga turut mendapat perhatian dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Agustinus Sirait.

Menurutnya, persoalan hubungan anak dengan orang tua pasca-perceraian tidak boleh dikaitkan dengan konflik lain yang terjadi antara mantan pasangan suami istri.

Rekomendasi Untuk Anda

Agustinus menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mempersulit pertemuan anak dengan salah satu orang tuanya tidak dibenarkan.

"Itu enggak boleh (dipersulit bertemu anak) ya," ujar Agustinus Sirait, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/6/2026). 

Ia kemudian mengingatkan bahwa hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 14 Nomor 35 Tahun 2014, di situ disebutkan anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh walaupun ayah dan ibunya sudah berpisah atau bercerai."

Menurut Agustinus, aturan tersebut tidak memberikan syarat tertentu yang dapat dijadikan alasan untuk membatasi hubungan anak dengan salah satu orang tuanya.

"Di situ tidak pernah disebutkan atau dituliskan syaratnya seperti apa. Apakah harus memberikan nafkah batin?," beber Agus. 

Ia kembali menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh orang tua yang telah berpisah.

Baca juga: Komnas Anak Soroti Aksi Sarwendah yang Diduga Persulit Ruben Onsu, Singgung Rebut Hak Asuh

"Anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh. Jadi tidak boleh ada salah satu pihak yang membatasi atau memblok untuk bertemu dengan anak seperti itu."

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas