Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Hotman Paris Dukung Ruben Onsu Gugat Sarwendah, Minta Hak Asuh Anak Sepenuhnya

Hotman Paris mendukung Ruben Onsu menggugat perubahan hak asuh jika memiliki bukti kuat adanya pelanggaran kesepakatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ringkasan Berita:
  • Hotman Paris menyarankan Ruben Onsu menggugat jika putusan pengadilan terkait pengasuhan anak dilanggar.
  • Menurutnya, Ruben bisa mengajukan hak asuh penuh apabila memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.
  • Hotman menegaskan semua tudingan harus dibuktikan, termasuk soal kesejahteraan anak dan pembagian waktu pengasuhan.

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus menjadi perhatian publik. 

Konflik yang semula berkaitan dengan akses pertemuan anak pascaperceraian kini berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai pola pengasuhan dan hak asuh anak.

Padahal, berdasarkan kesepakatan yang dibuat setelah perceraian, presenter tersebut disebut memiliki hak untuk bertemu anak-anaknya sebanyak tiga kali dalam sepekan.

Ruben bahkan disebut menghentikan pemberian nafkah sebesar Rp225 juta selama enam bulan terakhir karena merasa akses untuk bertemu anak-anaknya dibatasi.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya menjadi perhatian, mulai dari perubahan sikap putrinya, aktivitas siaran langsung hingga larut malam, hingga penggunaan kata-kata kasar yang disebutnya didengar anak-anak di lingkungan keluarga Sarwendah.

Di tengah memanasnya konflik tersebut, pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan pandangannya.

Menurut Hotman, apabila memang terdapat pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka Ruben memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan meminta perubahan terhadap pengaturan hak asuh maupun pola pengasuhan anak.

Rekomendasi Untuk Anda

Hotman menilai langkah hukum bisa menjadi opsi apabila terdapat bukti yang cukup kuat mengenai dugaan pelanggaran terhadap putusan yang berlaku.

"Kalau putusan pengadilan sebelumnya dilanggar, gugat saja minta diubah," ujar Hotman Paris, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (11/6/2026). 

Lebih lanjut, ia secara terbuka mendukung Ruben untuk mengajukan permohonan hak asuh secara penuh apabila merasa memiliki dasar hukum yang kuat.

"Gugat minta hak asuh sepenuhnya."

Baca juga: Felly Cherrybelle Pasang Badan untuk Sarwendah di Tengah Hujatan Imbas Konflik dengan Ruben Onsu

Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau perasaan semata.

Menurutnya, semua tudingan harus dapat dibuktikan secara hukum di hadapan pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa Ruben perlu menunjukkan apakah benar kondisi pengasuhan saat ini tidak mampu memberikan kesejahteraan yang optimal bagi anak-anak.

"Makanya dia (Ruben Onsu) harus buktikan bahwa apakah benar ibunya tidak mampu memberikan kesejahteraan sama anaknya."

Selain itu, ia juga menilai penting untuk membuktikan apakah benar terdapat pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang mengatur soal pengasuhan anak dan pembagian waktu pertemuan.

"Dan dia harus buktikan apakah melanggar putusan pengadilan tentang pengasuhan, pembagian waktu dan sebagainya."

Bagi Hotman, keberhasilan gugatan tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, ia menekankan bahwa langkah hukum sebaiknya ditempuh hanya jika pihak yang menggugat memiliki dasar yang kuat.

"Harus gugat kalau punya bukti cukup kuat," pungkasnya. 

Komnas Anak Soroti Aksi Sarwendah yang Diduga Persulit Ruben Onsu, Singgung Rebut Hak Asuh

Tak hanya Hotman Paris, perselisihan Ruben dan Sarwendah juga turut mendapat perhatian dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Agustinus Sirait.

Menurutnya, persoalan hubungan anak dengan orang tua pasca-perceraian tidak boleh dikaitkan dengan konflik lain yang terjadi antara mantan pasangan suami istri.

Agustinus menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mempersulit pertemuan anak dengan salah satu orang tuanya tidak dibenarkan.

"Itu enggak boleh (dipersulit bertemu anak) ya," ujar Agustinus Sirait, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/6/2026). 

Ia kemudian mengingatkan bahwa hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 14 Nomor 35 Tahun 2014, di situ disebutkan anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh walaupun ayah dan ibunya sudah berpisah atau bercerai."

Menurut Agustinus, aturan tersebut tidak memberikan syarat tertentu yang dapat dijadikan alasan untuk membatasi hubungan anak dengan salah satu orang tuanya.

"Di situ tidak pernah disebutkan atau dituliskan syaratnya seperti apa. Apakah harus memberikan nafkah batin?," beber Agus. 

Ia kembali menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh orang tua yang telah berpisah.

Baca juga: Komnas Anak Soroti Aksi Sarwendah yang Diduga Persulit Ruben Onsu, Singgung Rebut Hak Asuh

"Anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh. Jadi tidak boleh ada salah satu pihak yang membatasi atau memblok untuk bertemu dengan anak seperti itu."

Di tengah memanasnya konflik tersebut, muncul pula wacana mengenai kemungkinan Ruben Onsu mengajukan permohonan hak asuh anak.

Menanggapi hal itu, Agustinus menilai langkah tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang tua berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa mantan suami maupun mantan istri memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan perubahan hak asuh apabila merasa memiliki alasan yang cukup.

"Sebetulnya sah-sah aja ya untuk itu, jadi hak setiap pasangan atau mantan pasangan ya. Ini kita sebutnya mantan suami dan mantan istri ya," jelasnya. 

Menurut Agustinus, status hak asuh yang saat ini berada di tangan Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk diajukan kembali melalui jalur hukum.

"Kalau hari ini hak asuh anak itu ada di tangan istri, sebenarnya sah-sah aja. Itu diperbolehkan secara undang-undang, secara hukum, untuk diajukan kembali oleh RU untuk mengajukan hak pengasuhan anak agar pindah ke dia," terang Agus. 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan yang akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan apakah hak asuh perlu dialihkan atau tidak.

"Itu nantinya pengadilan akan melihat, menimbang, dan memutuskan apakah memang layak untuk dipindahkan hak asuhnya. Ya, itu sah-sah aja sih," pungkasnya. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas