Belajar dari Curhatan Wanda Hamidah di IG, Nasabah Asuransi Perlu Pahami 'Pre-Existing Condition'
Dari kasus Wanda Hamidah, nasabah perlu memahami pre-existing condition yang merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis berlaku.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini beredar cerita viral selebriti dan mantan anggota DPR Wanda Hamidah yang curhat di media sosial Instagramnya, karena merasa tertipu oleh asuransi Prudential.
Di Instagram Story-nya, dia mengeluhkan rendahnya nilai uang yang bisa dia klaim dan kemudian dibayarkan oleh Asuransi Prudential untuk kebutuhan biaya operasi anaknya.
Nilainya sangat sedikit, hanya Rp 10 juta dari sekitar Rp 50 juta kebutuhan biaya operasi anaknya.
Sementara, yang bersangkutan mengaku sudah menjadi nasabah asuransi Prudential selama 12 tahun dan selama tidak pernah mengajukan klaim/mendapat manfaat pertanggungan.
Padahal ia belum lama ini sudah meningkatkan kualitas perlindungan yang dibayarkannya kepada perusahaan asuransi dengan harapan, nilai manfaat yang akan diterimanya bersama keluarga akan jauh lebih besar.
Baca juga: Agar Tak Alami Hal Seperti Wanda Hamidah, ini Cara Baca Polis Asuransi
Apakah yang sebenarnya terjadi dan apa yang bisa dipelajari dari kejadian ini?
Pada kolom komentar terselip sebuah komentar dari sebuah akun yang memberikan sedikit penjelasan terkait tak sesuainya manfaat asuransi yang diterima oleh anak sang politisi tersebut.
Baca juga: 5 Cara Hindari Penipuan Asuransi agar Tak Menyesal seperti Wanda Hamidah
Diduga, dari kejadian ini terdapat klausul pre-existing condition dalam asuransi. Hal ini menurut akun tersebut memang bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.
Apa sebenarnya klausul pre-existing condition dalam asuransi, dan mengapa ia bisa berujung pada pembatalan klaim nasabah?
Pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.
“Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan," ujarnya.
Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi.
Lalu saat yang bersangkutan mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi.
"Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi,” kata Kapler kepada media.