Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Pengadaan Barang dan Jasa ISG Tak Perlu Tunggu Perpres

Berdasarkan peraturan itu, pengadaan barang dan jasa yang nilainya tidak melebihi Rp 200 juta bisa dilakukan dengan penunjukan langsung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ravianto
zoom-in Pengadaan Barang dan Jasa ISG Tak Perlu Tunggu Perpres
Islamic Solidarity Games 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pelaksanaan Islamic Solidarity Games (ISG) III di kota Palembang, Sumatera Selatan tidak perlu menunggu terbitnya peraturan presiden mengenai penunjukkan langsung.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni Widarso mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan fatwa dari Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tertanggal 5 September 2013 bahwa INAISGOC (panitia penyelenggara ISG) bukan lembaga pemerintah. Panitia itu merupakan penerima dana APBN dengan mekanisme bantuan sosial.

“INAISGOC tidak mengikuti Perpres (Peraturan Presiden) 54 dan 70,” kata Yuli Mumpuni di Gedung Kemenpora, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahannya, yaitu Perpres No. 70 tahun 2012 mengatur pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.

Berdasarkan peraturan itu, pengadaan barang dan jasa yang nilainya tidak melebihi Rp 200 juta bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung.

Yuli Mumpuni menjelaskan,sekalipun tidak perlu patuh pada peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, semua proses akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

BERITA TERKAIT

“Salah satunya, jika pengadaan melebihi nilai Rp 200 juta, akan dibuat kontes bagi para vendor. Kandidat-kandidat itu akan diverifikasi oleh tim verifikasi. Hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada tim asistensi untuk selanjutnya diputuskan bersama,” tuturnya.

Untuk memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar, pemerintah telah menyiapkan tim asistensi untuk mendampingi panitia pelaksana. 

Tim asistensi itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 50 tahun 2013 tentang pembentukan tim asistensi percepatan persiapan penyelenggaraan ISG ke-3. Surat itu diterbitkan pada 3 September 2013.

Dalam surat itu, terdapat komponen tim pengarah yang diketuai langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Elemen-elemen di dalam tim asistensi itu antara lain Kemenkokesra, Kemenpora, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, LKPP, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan. 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas