Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Banding Pordasi ke CAS, Timbulkan Ekses Buruk KOI

Tahun 2013 segera ditinggalkan beberapa hari lagi 2014 sudah dimasuki dengan sejumlah persoalan besar di bidang olahraga siap menanti

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Banding Pordasi ke CAS, Timbulkan Ekses Buruk KOI
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2013 segera ditinggalkan, beberapa hari lagi 2014 sudah dimasuki, dengan sejumlah persoalan besar di bidang olahraga siap menanti.

Untuk pencinta olahraga berkuda, kasus gugatan PP Pordasi terhadap Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang tidak diterima oleh Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), tetap menarik diketahui. Bagaimana kelanjutan kasus ini, periodesasi perkembangannya kemungkinan besar bisa dicermati pasca pergantian tahun.

PP Pordasi mengadukan KOI ke BAKI sehubungan dengan adanya surat dari petinggi KOI pada Maret 2010 kepada Federasi Equestrian Internasional (FEI). Isi surat itulah yang menjadi subtansi pengaduan tersebut.

Dalam suratnya, KOI merekomendasikan EFI (Equestrian Federation of Indonesia) sebagai pihak yang lebih memiliki kewenangan untuk mengorganisasi seluruh kegiatan berkuda ketangkasan di Indonesia sehingga karenanya juga EFI yang lebih berhak menjadi Federasi Nasional (NF) dari FEI.

Hak perwakilan atau NF dari FEI tersebut sebelumnya dipegang oleh PP Pordasi, yang mengorganisir seluruh kegiatan equestrian melalui komisi ketangkasan. Hak itu dimiliki Pordasi semenjak 1975, khususnya setelah Pordasi resmi menjadi anggota FEI.

Pemberitahuan dari BAKI bahwa gugatan Pordasi terhadap KOI pada intinya tak bisa mereka terima, baru disampaikan 10 Desember lalu. Itu berarti lebih dari enam bulan dari saat gugatan tersebut didaftarkan, sebagai kasus nomor satu yang mereka hadapi.

Setelah gugatan terhadap KOI ditolak oleh BAKI, Pordasi berniat mengajukan upaya banding ke CAS atau Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional yang bermarkas di Lausanne, Swiss.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan hukum acara CAS, pihak yang berperkara, yang dalam hal ini adalah penggugat, diberi waktu maksimal 21 hari untuk menyampaikan upaya bandingnya, diperhitungkan setelah keluarnya keputusan dari tingkat pertama yang dalam hal ini adalah BAKI.

Dengan demikian, karena keputusan BAKI adalah 10 Desember, maka Pordasi memiliki waktu hingga akhir Desember atau awal Januari 2014 untuk memastikan langkah hukum berikutnya, yakni pengajuan banding ke CAS.

Sumber-sumber media di KOI menyebutkan, upaya hukum yang akan ditempuh PP Pordasi dengan mengajukan banding ke CAS ini dinilai bisa menimbulkan ekses buruk bagi KOI. Apalagi, jika CAS kemudian memutuskan mengabulkan banding PP Pordasi. Artinya, KOI dinyatakan sebagai pihak yang bersalah.

"Tetapi, penyelesaian banding PP Pordasi itu sendiri akan menyita waktu, pembahasannya bisa sampai enam bulan," ungkap seorang praktisi hukum olahraga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Di sisi lain, upaya banding PP Pordasi ke CAS juga akan menghabiskan dana lumayan besar, yang diperhitungkan mencapai miliaran rupiah. Walau demikian, untuk memperoleh kebenaran, PP Pordasi tampaknya sudah siap menghadapi kenyataan tersebut.

"Ini bukan kemauan orang per orang di Pordasi, akan tetapi sudah keputusan institusi atau lembaga," kata sumber di PP Pordasi.

Dalam kasus pengalihan hak perwakilan/NF dari FEI tersebut, PP Pordasi sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu mencoba memperoleh upaya penyelesaiannya di dalam negeri.

Gugatan terhadap KOI melalui BAKI, misalnya, sudah coba ditempuh sejak 2012 setelah lembaga peradilan yang berada dibawah KOI tersebut terbentuk.

Saat pertama kali gugatan hendak didaftarkan melalui kantor pengacara Hamzah Assegaf, BAKI menyatakan belum siap menerima gugatan itu karena perangkat hukum mereka belum lagi siap. (tb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas