Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Perpecahan Cabor, Revisi UU SKN, Permen Baru Roy Suryo

Beberapa kasus perpecahan di sejumlah cabang olahraga tak terlepas dari adanya kelemahan dan kelengahan internal

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Perpecahan Cabor, Revisi UU SKN, Permen Baru Roy Suryo
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora), Roy Suryo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa kasus perpecahan di sejumlah cabang olahraga tak terlepas dari adanya kelemahan dan kelengahan internal dalam dinamika pengelolaan olahraga.

Salah satu dasar penilaian tersebut adalah masih adanya 'ketidak-kokohan' Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang sampai saat ini disebut-sebut sebagai landasan tunggal dalam pelaksanaan pembinaan keolahragaan tanah air. Ironisnya, baik Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kerapmemiliki penafsiran berbeda.

Misalnya, tidak adanya ketentuan yang secara tegas menetapkan KONI Pusat sebagai-satunya pihak yang berwenang untuk melantik kepengurusan cabor anggotanya, membuat KOI juga merasa berhak untuk membuat 'legalisasi' untuk mengukuhkannya. KOI juga merasa punya kekuatan untuk melakukan itu karena cabor-cabor itu juga anggota KOI.

Itulah yang antara lain membuat tuntutan agar dilakukannya revisi atau amandemen dari UU SKN kian mengemuka. Revisi UU SKN itu juga dikaitkan dengan pencabutan PP No 17 tahun 2007 mengenai implementasi pelaksanaan UU SKN tersebut, sebuah Permen yang diteken oleh Menpora (kala itu) Adhyaksa Dault.

Beberapa cabor yang saat ini mengalami perpecahan adalah Wushu, Balap Sepeda, Berkuda, Tenis Meja. Wushu terpecah dua kepengurusan, salah satunya bahkan sudah dikukuhkan oleh KOI. Balap sepeda 'hancur' menjadi tiga kepengurusan, disiplin equestrian pada berkuda terpecah dua, sementara di Tenis Meja juga akan ada dua kepengurusan.

DUDUK BERSAMA

Perpecahan di beberapa cabor ini tetap akan sulit diatasi sejauh  pimpinan KOI dan KONI belum bisa duduk bersama dan secara serius membahas, mendalami serta kemudian mencari jalan keluar atau solusi dari permasalahan yang terjadi. Dengan memahami tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) masing-masing secara benar, perbedaan pendapat atau pertentangan penafsiran atas ketentuan yang tidak secara tegas ditetapkan dalam UU SKN mestinya bisa dieliminasi.

Berita Rekomendasi

Jika jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi harus melalui revisi atau amandeman, itulah yang harus dihormati.

Masalahnya, terkait wacana revisi atau amandemen UU SKN tersebut, baik KOI atau KONI sendiri tampaknya belum mencapai keseragaman pendapat. Ketua KOI, Rita Subowo, pernah menyatakan kesiapannya untuk mendukung dilakukannya amandeman. Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Tono Suratman, pimpinan KONI Pusat.

Akan tetapi, pernyataan kesiapan mereka hanya bergaung di media, belum terealisasi dalam sikap dan tindakan nyata.

Tidak atau belum adanya keseragaman pendapat itulah yang pada akhirnya membuat perpecahan yang terjadi di beberapa cabor belum pernah terselesaikan, kecuali sepakbola. Yang jelas, efek perpecahan di sepakbola terus menggelinding atau menimbulkan dampak bola salju.

PERMEN BARU

Di sisi lain, sebagai bagian dari upaya untuk penyelesaian perbedaaan pendapat dan penentangan penafsiran diantara KOI dan KONI tersebut, yang bagaimana pun berimbas pada perpecahan di beberapa cabor, Menpora Roy Suryo dalam waktu dekat akan menerbitkan sebuah peraturan menteri (permen) baru. Permen terbaru ini disebut-sebut sebagai sebuah payung
hukum untuk mendefinisikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KOI dan KONI.

Opsi penerbitan permen itu diambil Roy Suryo karena proses revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga dinilai akan berlangsung lama.

"Permen ini nantinya akan mendefinisikan PP No 17/2007 dan menerjemahkan UU SKN dengan jelas. Saya upayakan permen tentang tugas KONI dan KOI itu akan selesai bulan ini," kata Roy Suryo.

Dijelaskannya, payung hukum tentang kewenangan KOI dan KONI yang selama ini dinilai tumpang-tindih harus segera dibuat karena Indonesia akan menghadapi berbagai 'multievent' olahraga internasional pada 2014, yakni Asian Beach Games (ABG), Youth Olympic Games (YOG), dan Asian Games, sementara SEA Games 2015 Singapura sudah menunggu di Juni depan.

Roy Suryo memastikan dalam Permen nanti tidak akan ada pihak yang tersubordinasi atau berada di bawah pihak lain. Artinya, kedudukan KONI dan KOI akan sederajat. Permen hanya akan memberikan batasan tugas antara KOI dan KONI. (tb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas