Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Alasan di Balik Penetapan Papua Sebagai Tuan Rumah PON 2020

Keputusan ini membuat peluang Nanggroe Aceh Darussalam dan Bali untuk menggelar multievent cabang olahraga itu, tertutup. Apa alsan memilih Papua?

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Alasan di Balik Penetapan Papua Sebagai Tuan Rumah PON 2020
kemenpora.go.id
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga Kemenpora, Djoko Pekik Irianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Papua sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX pada tahun 2020.

Provinsi paling timur di Indonesia itu dinilai telah siap menyelenggarakan pesta olahraga nasional di Indonesia yang diadakan setiap empat tahun sekali.

Provinsi Papua ditetapkan menjadi tuan rumah PON ke-20 tahun 2020 melalui Surat Keputusan (SK) Menpora No. 0110 tahun 2014 tertanggal 2 April.

Keputusan ini membuat peluang Nanggroe Aceh Darussalam dan Bali untuk menggelar multievent cabang olahraga itu, tertutup.

Ketiga provinsi tersebut terpilih dalam penentuan calon tuan rumah PON ke XX pada tahun 2020, yang ditetapkan melalui mekanisme pemungutan suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2014 di Jakarta Convention Center pada Selasa (11/3/2014).

Dalam RAT KONI 2014 yang dihadiri sebanyak 94 peserta, 34 KONI Pengurus Provinsi dan 60 Pengurus Besar/Pengurus Pusat, Papua berada di urutan pertama dengan 66 suara, sementara di urutan kedua dan ketiga ditempati Bali dan Nanggroe Aceh Darussalam, yang sama-sama meraih 46 suara.

Berita Rekomendasi

Semula ada enam provinsi yang mengajukan diri sebagai tuan rumah, seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Namun, ketiga provinsi tersebut gagal menarik minat dari peserta RAT KONI 2014 untuk memilih mereka setelah sebelumnya melakukan persentasi kesiapan tuan rumah.

Kemudian, KONI menyerahkan kepada pemerintah pusat mengenai penunjukan tuan rumah PON XX. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga pada pasal 12 dijelaskan bahwa Menteri menetapkan satu pemerintah provinsi sebagai tuan rumah PON dengan memperhatikan hasil musyawarah olahraga nasional.

Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga Kemenpora, Djoko Pekik Irianto, mengatakan hasil RAT KONI 2014 mengenai penentuan calon tuan rumah PON ke XX pada tahun 2020 merupakan dasar dari provinsi apa yang akan menjadi tuan rumah PON.

Selain itu, pihaknya juga membuat kebijakan bahwa penyelenggaraan PON tak lagi di Pulau Jawa. Kebijakan ini dibuat supaya pembangunan sarana dan prasarana di setiap provinsi di Indonesia supaya lebih merata.

“Papua dipilih mayoritas suara dalam RAT KONI 2014. Ini merupakan dasar pertimbangan mengapa memilih provinsi tersebut menjadi tuan rumah,” kata Djoko Pekik Irianto saat dihubungi, Jumat (4/4/2014).

“Pertimbangan lainnya pemerintah berupaya agar PON menjadi salah satu event yang dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah. Sehingga semua daerah mendapatkan peluang yang sama menjadi tuan rumah,” kata Djoko.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas