Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Petinju Samarinda Itu Jalani 20 Hari Tahanan

Saat itu Rachman memenangi pertandingan namun dikeroyok tim yang kalah.

Editor: Ravianto
zoom-in Petinju Samarinda Itu Jalani 20 Hari Tahanan
Tribun Kaltim/Nevrianto
Petinju asal Penajam Pasir Utara (PPU) M Ramdhan tergeletak di RS Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kapolres Samarinda Komisaris Besar Kepolisian Kota Besar A Wisnu Sutirta membenarkan, tim penyidik telah menahan petinju Samarinda, Tono Adonara.

Tono resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengeroyokan terhadap M Ramdhan, petinju asal Penajam Pasir Utara, dalam pertandingan Pekan Olahraga Provinsi Kaltim 2014, Senin (10/11) lalu.  

Saat itu Rachman memenangi pertandingan namun dikeroyok tim yang kalah.

"Hari ini sudah resmi ditahan oleh penyidik," kata Wisnu, Senin (24/11/2014) malam. Kata dia, dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik, Tono Adonara ditetapkan sebagai tersangka.   

Tono yang kini dijebloskan ke sel Polresta Kota Samarinda, menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari. "Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Kami berupaya mengembangkan tahap penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Berbekal keterangan saksi-saksi seperti Wasis Adiwibowo dan Nazarudin yang juga menjadi korban pengeroyokan, lanjut Wisnu, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

Hanya saja, tim penyidik masih akan mengembangkan pada tahap penyidikan. "Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. Kami terus menunggu hasil perkembangan penyidikan," tegas Wisnu.

Berita Rekomendasi

Selama proses penyelidikan, Wisnu pernah mengatakan, enam saksi-saksi sudah dimintai keterangan, antara lain, Ketua Dewan Hakim cabang olahraga Tinju Hermanto Ginting, Zulkifli, selaku panitia pelaksana pertandingan, Wasis Adiwibowo, pelatih tinju PPU, dan Nazarudin sebagai asisten pelatih tinju PPU.(budhi hartono/tribun kaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas