Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Eddy Saddak: Keputusan CAS Diumumkan 5 Juni 2015

Mohammad Chaidir Saddak Badan Arbitrase Olahraga Internasional akan mengumumkan keputusannya terkait banding yang diajukan PP Pordasi

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Eddy Saddak: Keputusan CAS Diumumkan 5 Juni 2015
ist
Brayen Brata Coolen saat prosesi medali di kelas 115 cm, bersama Ketum PP Pordasi Mohammad Chaidir Saddak dan Nadia Marciano, President Event APM Charity Show 

TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) Mohammad Chaidir Saddak, MBA, menyatakan, Badan Arbitrase Olahraga Internasional akan mengumumkan keputusannya terkait banding yang diajukan PP Pordasi pada 5 Juni mendatang.

"Hal itu mereka sampaikan dalam surat terakhir yang kami terima pekan ini," jelas Mohammad Chaidir Saddak, Sabtu (9/5), saat menyaksikan Indonesian Jumping Grand Prix di Arthayasa Stable, Cinere, Depok.

Eddy Saddak, sapaan akrab dari Ketum PP Pordasi ini, menjelaskan bahwa dalam surat terakhirnya tersebut pihak CAS (Court of Arbitration for Sport/Badan Arbitrase Olahrtaga Internasional) juga menyampaikan permohonan maafnya karena adanya beberapa kali penangguhan pengumuman keputusan banding PP Pordasi tersebut.

Kendati demikian, Eddy Saddak mengakui bahwa ia sendiri masih tidak dapat memastikan apakah CAS yang bermarkas di Laussane, Swiss, benar-benar akan menyampaikan keputusan banding PP Pordasi tersebut pada 5 Juni 2015.

"Yang pasti, keputusan itu benar-benar kita tunggu," terang Eddy Saddak.

Banding PP Pordasi ke CAS diajukan berkaitan dengan pengalihan hak NF equestrian dari PP Pordasi ke Federasi Equestrian Indonesia (EFI) pada 2010.

Pengalihan hak NF equestrian tersebut dimungkinkan karena adanya keterlibatan petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

BERITA TERKAIT

Atas adanya pengalihan hak NF itu PP Pordasi kemudian mengajukan gugatan terhadap KOI ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Tetapi, gugatan ke KOI itu ditolak oleh BAKI.

Dari penolakan BAKI itu PP Pordasi kemudian mengajukan banding ke CAS, medio 2013. Setelah lebih dari setahun, pengumuman keputusan banding PP Pordasi oleh CAS beberapa kali tertunda.

CAS terakhir mengatakan akan menyampaikan keputusannya akhir April. Akan tetapi, berdasar surat terakhir, ditangguhkan lagi ke 5 Juni mendatang. tb

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas