Tes Anti Doping Diberlakukan di Kejuaraan Pacuan Kuda Jakarta Derby
Diberlakukannya tes anti-doping pada Kejuaraan Pacuan Kuda Jakarta Derby
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Ketua Pengprov Pordasi DKI Jaya H.M.A.S Alex Asmasoebrata menyatakan, diberlakukannya tes anti-doping pada Kejuaraan Pacuan Kuda Jakarta Derby, yang digelar Minggu (7/6) di arena pacuan kuda Pulomas, Jakarta Timur, bukan tanpa dasar.
Mantan Sekum KONI DKI Jaya itu menunjukkan buku saku mengenai 'Peraturan Dan Petunjuk Pelaksanaan Kejuaraan Nasional Pacuan Kuda' yang diterbitkan tahun 2002, No 05-A/PP/KP/2003.
Tertuang pada Bab XXVI, Ketentuan Khusus, Pasal 167: Pemakaian vitamin-vitamin serta obat-obatan serta cara pemakaian yang oleh dokter hewan yang bertugas dinyatakan tidak menganggu kesehatan kuda dapat diijinkan.
Lalu, Pasal 168.c: Kemenangan kuda yang memakai alat doping dibatalkan sedang kuda yang bersangkutan dapat pula didiskualifikasi.
Dua ketentuan terkait pemberlakuan tes anti-doping itu dibacakan sendiri oleh Alex Asmasoebrata dihadapan perwakilan pemilik klub, serta pelatih dan joki peserta Jakarta Derby, Selasa (2/6) sore di Gedung Pacuan Kuda Pulomas.
Alex Asmasoebrata pada kesempatan itu didampingi drh. Fitri Dewi Fathiyah, yang diberi mandat untuk melakukan tes anti-doping itu, Wakil Ketua Umum Pengprov Pordasi DKI Jaya H. Lucky P, Sastrawiria, SE, MBA, yang juga Ketua Fraksi DEPAN (Demokrat-PAN) DPRD DKI Jakarta, Sekum Pengprov Pordasi DKI Jaya H. Herlan Matrusdi, Wahono AT, Kabid Pacuan Pordasi DKI Jaya, dan
Kabid Organisasi Pordasi DKI Jaya, Ir. H, Widodo Edy Sektianto, MM.
Terkait dengan diberlakukannya pemeriksaan doping ini, Pengprov Pordasi DKI Jaya membuat surat edaran yang disampaikan kepada seluruh peserta, atau perwakilan stable dan daerah yang mengomentisikan kudanya di Jakarta Derby.
Surat edaran yang berisi sembilan butir pernyataan itu kemudian dibacakan oleh Kabid Organisasi Pengprov Pordasi DKI Jaya, Ir.H. Widodo Edy Sektianto.
Inilah, antara lain, isi dari surat edaran mengenai ketentuan tes doping dan sanksi yang diterapkan, yang ditandatangani Ketua Pengprov Pordasi DKI Jaya H.M.A.S Alex Asmasoebrata dan Sekum H.Herlan Matrusdi.
1.Untuk mempersiapkan PON XIX/2016 Pacuan Jakarta Derby akan diberlakukan anti-doping, 2.Pemberian obat atau vitamin kuda harus melalui dokter hewan yang ditunjuk oleh panitia, 3. Apabila pelatih tertangkap tangan memberikan obat doping maka kuda akan di 'schrtetcing' atay tidak boleh ikut pacuan, 4, Hari Sabtu (6/6), antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB diadakan briefing joki dan pelatih, kemudian diputar video pacuan di Singapura sebagai acuan: 5. Joki yang tidak ikut briefing, tidak boleh ikut Jakarta Derby. Bersamaan dengan surat edaran itu dibagikan juga pemberitahuan tentang "Peraturan Kandang Medical Control Point' (MCP) Dalam Rangka Pemeriksaan Doping". Isinya, 12 butir keterangan tentang cek doping, dan dua butir penjelasan tentang sanksi yang akan diterapkan..
Pada kesempatan itu Pengprov Pordasi DKI Jaya sebagai pelaksana Jakarta Derby membagikan buku 'Kode Anti- Doping Dunia 2015' yang diterbitkan oleh Word Anti-Doping Agency dan turut dipublikan oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang kini diketuai dr Dwi Hatmisari Ambarukmi.
Disamping itu, dibagikan pula daftar obat-obatan terlarang yang dipublikasikan oleh FEI (Federasi Equestrian Internasional).
Meski materi dan subtansi dari keseluruhan obat-obatan yang mengandung zat perangsang itu ditujukan untuk kuda-kuda ketangkasan (equine), akan tetapi secara umum diberlakukan pula untuk kuda-kuda pacuan.
Dari daftar yang dikeluarkan FEI pada November 2014 itu, ada ratusan jenis obat-obatan yang mengandung zat perangsang. tb