Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Keputusan CAS Mengenai Equestrian Harus Disosialisasikan

Keputusan CAS atas banding Pordasi yang menggugat KOI itu baru disampaikan akhir Juni 2015 lalu

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Keputusan CAS Mengenai Equestrian Harus Disosialisasikan
ist
Noviardi Sikumbang (kiri) dan entertainer Helmy Yahya 

TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Keputusan Badan Arbitrase Olahraga Internasional atau Court of Arbitration for Sport (CAS), mengenai dialihkannya kembali hak 'National Federation' (NF)equestrian kepada PP Pordasi, harus disosialisasikan ke daerah-daerah.

Pasalnya, sebagian besar pelaku olahraga berkuda belum mengetahui keputusan lembaga yang menyelesaikan sengketa di bidang olahraga tersebut.                                 

Hal ini disampaikan oleh Noviardi Sikumbang, Wakil Sekretaris Komisi Pacuan PP Pordasi, Sabtu (25/7). Menurut Noviardi, meskipun sengketa itu terjadi di disiplin berkuda ketangkasan (equestrian), akan tetapi sudah menjadi perhatian dari seluruh komunitas berkuda yang juga mencakup pacuan dan polo. 

Oleh karena itu, pada setiap kali bertugas di event pacuan daerah, kepada Noviardi Sikumbang selalu ditanyakan bagaimana hasil keputusan dari banding PP Pordasi di CAS terkait pengalihan kembali hak federasi nasional dari equestrian tersebut.                 

"Orang-orang pacuan di daerah mungkin berpikir saya tahu semua persoalan di pusat, karena itu juga mereka banyak tanya soal keputusan CAS mengenai equestrian," jelas Noviardi Sikumbang, yang baru kembali dari bertugas di Kejuaraan Pacuan Lebaran Cup, di Pikatan, Blitar, Jatim.                           

Sebagaimana diketahui, sengketa di disiplin equestrian sudah terjadi hampir lima tahun terakhir ini.

Hak NF dari equestrian yang sejak 1976 dipegang oleh PP Pordasi, pada 2010 dialihkan ke EFI (Equestrian Federation of Indonesia)karena adanya 'permainan' antara oknum petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dengan EFI.

Berita Rekomendasi

Karena adanya restu dari pimpinan KOI itu maka FEI (Federation Equestre Internationale), organisasi dunia dari berkuda ketangkasan, mengalihkan hak NF equestrian dari Pordasi ke EFI.     

Atas hilangnya hak sebagai federasi nasional berkuda ketangkasan itu, PP Pordasi menggugat KOI melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang berafiliasi ke KOI.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh BAKI. Karena penolakan BAKI tersebut, Pordasi mengajukan banding ke CAS, pada awal 2014.

Keputusan CAS atas banding Pordasi yang menggugat KOI itu baru disampaikan akhir Juni 2015 lalu.

CAS mengabulkan gugatan PP Pordasi, sehingga hak sebagai NF dari equestrian harus dikembalikan atau dialihkan kembali dari EFI kepada PP Pordasi.                                                   

Dengan keluarnya keputusan CAS itu semestinya EFI langsung membubarkan diri," tegas Noviardi Sikumbang. tb

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas