Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Yayuk Basuki Soroti Legalitas Kualifikasi PON Equestrian PORDASI

Komisi X yang membidangi olahraga mendukung penuh upaya Kemenpora, KONI, KOI dan Satlak Prima menindak tegas para oknum pengurus induk cabor

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Yayuk Basuki Soroti Legalitas Kualifikasi PON Equestrian PORDASI
perspektifbaru
Yayuk Basuki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan POLRI  diminta menindak tegas penyelengara kegiatan olahraga 'ilegal' yang menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

"Kami mendukung KONI dan POLRI menindak tegas penyelenggara kegiatan Kejuaraan Nasional dan PraPON yang menyalahi UU SKN, termasuk rencana kegiatan Pra PON equestrian yang akan dilaksanakan Pordasi, induk cabor Pacuan Kuda, pada 16-18 Oktober di Denkavkud Parompong, Jabar," ungkap anggota Komisi X DPR-RI, yang juga mantan atlit tenis nasional, Yayuk Basuki.

Menurutnya, Komisi X yang membidangi olahraga mendukung penuh upaya Kemenpora, KONI, KOI dan Satlak Prima menindak tegas para oknum pengurus induk cabor prestasi yang terus memecah belah komunitas olah raga.

Hal ini tidak hanya mengorbankan pembinaan atlet, tetapi juga sebagai bentuk 'sabotase' kepentingan negara pada ajang internasional seperti Sea Games, Asian Games dan Olimpiade.
  
Awal september lalu KONI Pusat telah menyurati KONI Provinsi se-indonesia tentang penegasan pembinaan dan penyelenggaraan cabor equestrian di Indonesia terkait PON XIX di Jawa Barat.

Yayuk yang pernah menempati rangking ke-8 dunia sebagai atlit tennis double juga mengatakan bahwa KONI sudah tegas memilahnya,.

"PB Pordasi sebagai penyelenggara cabor pacuan kuda dan PB EFI penyelenggara cabor Equestrian. Memakai kata Kejurnas ataupun Pra PON harus mengikuti regulasi pemerintah dan federasi internasional mulai dari hal perizinan, tehnis, kelas yang dipertandingkan hingga keselamatan atlet dan kuda," paparnya.

Dalam UU SKN  pasal 1 (ayat 25), pasal 51 (ayat 2) dan pasal 89 (ayat 1) dijelaskan bahwa penyelenggara  Kejuaraan Olah raga yang medatangkan masa penonton, wajib mendapatkan rekomendasi dari 'Induk Cabang Olah Raga' yang terdaftar pada 'federasi Internasional' (sesuai cabornya).

Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau maksimal denda satu miliar rupiah.

"Kalau ada oknum KONI Provinsi dan PB cabor yang masih nekat memakai dana APBN ataupun APBD untuk penyelenggara ilegal, kami akan meminta audit Investigasi BPK terhadap penyaluran dana Pra PON tahun 2015" jelas politisi PAN dapil Jateng-1 tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas