Jose Rizal Partokusumo bilang Mengherankan Jika KONI Pusat Pertahankan EFI
Penjaringan atau seleksi kompetitor untuk disiplin ketangkasan pada cabang olahraga berkuda dikhawatirkan bisa mentah
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Penjaringan atau seleksi kompetitor untuk disiplin ketangkasan pada cabang olahraga berkuda dikhawatirkan bisa mentah kembali karena adanya Surat Keputusan (SK) KONI Pusat mengenai tahapan PON XIX/2016, Jabar.
Ironisnya, berdasar SK tersebut, KONI Pusat justru menunjuk EFI sebagai penyelenggara kompetisi disiplin equestrian. Padahal, EFI tidak pernah diakui legalitasnya oleh komunitas berkuda ketangkasan.
"Pimpinan KONI Pusat sepertinya tidak pernah belajar dari kesalahan. Padahal mereka juga yang sebelumnya menyatakan kalau EFI tidak lagi bisa dipercaya," kata salah satu pemilik klub berkuda ketangkasan, Rabu (15/10).
SK KONI Pusat bernomor 1380/UMM/IX/2015 yang diterbitkan 3 September 2015 dan ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman, perihal Pembinaan dan Penyelenggaraan Kejuaraan Cabang Olahraga Equestrian, ditujukan kepada.
Ketua Umum KONI Seluruh Indonesia, serta ditembuskan kepada Menpora, Ketua Umum KOI, Ketua Umum PB PON XIX/2016, Ketua Umum PP Pordasi, Ketua Umum EFI, dan seluruh PB/PP.
Isi atau materi dari surat tersebut terkait dengan respon pimpinan KONI Pusat dari hasil keputusan sidang Badan Arbitrase Internasional (Coourt of Arbitration for Sport/CAS) mengenai gugatan banding PP Pordasi. Atas dasar keputusan CAS itulah, Tono Suratman membuat surat ini.
Keputusan CAS 2013/A/3452.Indonesian Sporthorse/Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Seluruh Indonesia V.Olympic Committtee of Indonesia di Laussane, 2 Juni 2015, secara subtansial adalah mengembalikan hak pengelolaan berkuda ketangkasan (equestrian) kepada PP Pordasi.
Pada 2010, Sekjen KOI Ari Ariotedjo membuat surat yang melegalisasi pengalihan hak NF equestrian itu dari Pordasi ke EFI. Gugatan banding yang diajukan PP Pordasi sejak 2013 diputuskan oleh CAS pada 2 Juni 2015 tersebut.
Namun demikian, pimpinan KONI Pusat tidak secara otomatis menerima keputusan CAS tersebut, sebagaimana halnya dengan KOI.
Tono Suratman menunjuk UU Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyebutkan bahwa keputusan CAS tersebut belum disahkan oleh hukum di Indonesia.
Oleh karena itu pula Tono Suratman merasa perlu 'merevisi' surat terdahulu mengenai peranan EFI. Pada SK KONI Pusat nomor 1279/ORG/VIII/15, yang diterbitkan 28 Agustus dan juga ditandatangani Tono Suratman perihal pelaksanaan Munaslub EFI, pimpinan KONI Pusat meminta EFI melaksanakan Munaslub paling lambat 1 Oktober.
SK terbaru pimpinan KONI Pusat justru kembali memberi kepercayaan kepada EFI. SK bernomor 1380/UMM/IX/2015 yang ditandatangani Tono Suratman menyatakan, PP Pordasi sebagai induk organisasi cabang olahraga pacuan dam polo melakukan pembinaan, pengembangan, dan menyelenggarakan kejuaraan olahraga hanya untuk cabor pacuan dan polo.
Berikutnya, PP EFI sebagai induk organisasi cabor equestrian melakukan pembinaan, pengembangan, dan menyelenggarakan kejuaraan hanya untuk equestrian.
BERTENTANGAN DENGAN AD/ART KONI.