DPR, Pordasi Menilai Ada 'Progress' Lebih Baik Terkait Pembangunan Venue Equestrian
Beberapa saat setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Beberapa saat setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Senin (25/4), jajaran pengurus Pordasi berkumpul di restoran Puang Oca yang terletak di belakang gedung DPR RI, Senayan.
Ada Ketua Umum PP Pordasi Mohammad Chaidir Saddak, Sekjen Wijaya Mithuna Noeradi, Wakil Sekjen Ir.H.Widodo Sektianto, MM, Ketua Bidang Hukum dan Organisasi H.Fatchul Anas, serta Ketua Pengprov Pordasi DKI Jaya Alex Asmasoebrata, Wakil Ketua Audi Tambunan, sekretaris Herlan Matrusdi, dan sejumlah pengurus Pengprov Pordasi DKI Jaya lainnya.
Mereka merespon hasil dari RDPU yang sudah dijadikan catatan oleh Komisi X DPR RI. Salah satu yang dinilai baik dari kesimpulan RDPU itu adalah, adanya janji dari perwakilan pemerintah bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan antara pimpinan PT Pulo Mas Jaya dengan jajaran Pordasi.
"Saya kira itu salah satu progress yang baik, karena sebelum ini pimpinan PT Pulo Mas Jaya selalu menolak untuk bertemu dengan kita. Kalau mereka masih mengelak juga, itu berarti mereka melecehkan hasil RDPU, tidak memandang Komisi X DPR dan sekaligus wakil dari pemerintah," ungkap H.Fatchul Anas, pengurus PP Pordasi dan juga Pengprov Pordasi DKI Jaya.
Menurut Fatchul Anas, pimpinan PT Pulo Mas Jaya seyogyanya bersikap legowo untuk bertemu dengan pimpinan Pordasi, untuk sekaligus membuktikan bahwa mereka memiliki niat baik untuk membangun venue equestrian AG XVIII/2018 yang tidak bermasalah dan tidak melanggar hukum.
Ketua Umum PP Pordasi Mohammad Chaidir Saddak menyatakan, secara umum hasil RDPU cukup baik, setidaknya pimpinan Komisi X DPR kini lebih mengetahui dan memahami secara mendalam permasalahan menyangkut pembangunan sarana equestrian AG XVIII/2018 tersebut.
"Kami dari PP Pordasi tetap menghendaki pembangunan sarana equestrian AG XVIII/2018 itu harus dilakukan sesuai aturan, tidak mahal ongkos pembangunannya, dan dapat berkesinambungan atau berkelanjutan," jelas Eddy Saddak.
Dia juga mengaku tidak terlalu kecewa karena Komisi X DPR tidak memasukan dalam catatannya permintaan agar PT Pulo Mas Jaya sementara ini tidak melakukan aktivitas tertentu di kawasan kompleks pacuan kuda Pulomas itu, apalagi yang berkaitan dengan rencana pembangunan sarana equestrian AG XVIII/2018 tersebut.tb