Badan Arbitrase Olahraga Indonesia Putuskan Munas IMI Harus Diulang
Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) memutuskan agar Musyawarah Nasional Ikatan Motor Indonesia (Munas IMI) harus diulang
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh Induk Organisasi olahraga otomotif PP IMI memasuki babak baru.
Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) memutuskan agar Musyawarah Nasional Ikatan Motor Indonesia (Munas IMI) yang telah menetapkan Sadikin Aksa sebagai Ketua Umum harus diulang.
Ketua Harian IMI Sumatera John Lubis ketika dihubungi Kamis (21/7) membenarkan, hasil keputusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia itu.
“BAORI memenuhi sebagian gugatan dari penggugat dan memerintahkan IMI melaksanakan munas ulang hingga batas waktu 90 hari kedepan,” kata John Lubis.
Ketua Harian IMI Sumatera Utara John Lubis juga mengemukakan, seyogyanya kedua Calon ketua yang bersaing pada Munas IMI tersebut Sadikin Aksa dan Prasetyo Edi Marsudi untuk duduk bersama , tidak ada lagi petarungan kalah dan menang.
“Saya harap semua pihak legowo. Saya fikir insan otomotif ini senantiasa mengedepankan persahabatan dan saya yakin mereka bisa bersatu,” ujar John Lubis.
Pada bagian lain John Lubis mengatakan, Munas ulang IMI yang diperintahkan oleh BAORI juga akan menentukan keikutsertaan cabang Olahraga Otomotif di PON-19 Jawa Barat.
”waktu penyelenggaraan PON sudah semakin dekat bahkan kamipun belum bisa memutuskan atlit yang dikirim ke PON karena belum ada aturan baku yang mengatur tentang cabang otomotif di PON-19. Kalau Munas nya bisa dipercepat khan lebih bagus,” ungkap John Lubis.
Sementara itu Ketua Penprov IMI DKI Jakarta Judiarto sangat berharap semua menghormati lembaga BAORI yang kedudukannya di bawah KONI Pusat.
“Simple kok. Karena IMI itu di bawah KONI maka keputusannya juga mengikat. IMI di daerah juga kan di bawah KONIDA. Karena sesuai UU Olabraga No 5 tahun 2005, IMI telah menjadi bagian dari KONI. Makanya sejak beberapa tahun belakangan ada perebutan medali emas dari balap motor di PON yang diikuti seluruh pengprov IMI di Indonesia,” tutur Judiarto.
Munas IMI Pusat dilaksanakan 19 Desember 2015 lalu telah Sadikin Aksa sebagai Ketua Umum yang baru.
Namun proses pemelihan Sadikin Aksa sebagai Ketua digugat oleh Prasetio Edi Marsudi yang juga Ketua DPRD DKI.
Hasil Keputusan Badan Arbitrase Olahraga Indonersia BAORI yang diumumkan Selasa (19/7) memerintahkan PP IMI Pusat untuk melaksanakakan Munas Ulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.