Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Adinda Yuanita: Saya Hanya Membantu Berikan Informasi Perihal Koridor dan Aturan yang Umum

Polda Metro Jaya memanggil beberapa petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pekan ini untuk dimintakan klarifikasi oleh BPKP

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Adinda Yuanita: Saya Hanya Membantu Berikan Informasi Perihal Koridor dan Aturan yang Umum
ist
Adinda Yuanita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya memanggil beberapa petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) untuk dimintai klarifikasi soal dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018, di antaranya Waketum KOI, Muddai Madang, Sekjen KOI, Dody Iswandy, Bendahara KOI, Anjas Rivai dan Wakil Bendahara KOI Adinda Yuanita.

“Saat ada kegiatan-kegiatan terkait sosialisasi Asian Games 2015 saya sedang cuti di KOI dan nama saya belum tertera dalam SK kepanitiaan Asian Games. Jadi tadi saya hanya membantu BPKP memberikan informasi perihal koridor dan aturan yang umum. Polisi, BPK dan BPKP telah bekerja dengan sangat baik. Saya sangat mengapresiasinya,” ungkap Adinda Yuanita, Jumat (24/3/2017).

Adinda yang juga mantan atlet berkuda nasional berharap masyarakat turut serta aktif mengawasi jalannya persiapan dan pelaksanaan Asian Games 2018.

“Saya rasa wajar bahkan saya berharap kalau masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan Asian Games. Keinginan dan kepedulian bersama agar Indonesia menjadi tuan rumah yang sukses pasti menjadi semangat yang secara spontan ada di dalam hati setiap rakyat Indonesia,” tutur Adinda.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing Sekjend KOI, Dody Iswandi dan Bendahara Umum KOI Anjas Rivai, serta Agus Ikhwan, penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya.

Hingga kini penyidik Polda metro masih terus mendalami perkara penyimpangan dana sosialisasi Asian Games 2018.

Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemeriksaan kali ini masih seputar verifikasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian Negara perkara tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas