Penjelasan PB PBSI Soal Pembekuan Pengprov PBSI Sumut
Wiranto tidak akan mentolerir adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) di bawah kepemimpinan Jend TNI (Purn) Wiranto tidak akan mentolerir adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI.
Contohnya, Pengprov PBSI Sumatera Utara pimpinan Johannes IW langsung dibekukan karena terbukti melakukan pelanggaran AD/ART.
"PP PBSI akan bertindak tegas terhadap pelanggaran AD/ART. Makanya, PP PBSI mengeluarkan SK pembekuan Pengprov PBSI Sumut," jelas Ketua Bidang Organisasi PP PBSI, Edi Sukarno di Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Menurut Edi, keputusan pembekuan Pengprov PBSI Sumut sehubungan dengan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PBSI Kota Medan, 12 Juni 2017.
Pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan Tim Investigasi PB PBSI yang beranggotakan Rachmat Setiawan (Ketua), Edi Sukarno (Sekretaris), dan Alfian Wijaya (Anggota).
"Surat Keputusan (SK) pembekuan Pengprov PBSI dikeluarkan sesuai hasil rapat pengurus PB PBSI yang berpatokan pada hasil penyidikan Tim Investigasi PP PBSI yang menemukan adanya pelanggan pada pelaksanaan Muskotlub PBSI Kota Medan," ungkapnya.
Ada tiga kesalahan fatal dalam pelaksanaan Muskotlub tersebut:
Pertama, pelaksanaan Muskotlub hanya berdasarkan usulan 9 klub/perkumpulan. Hal itu tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART.
"Persyaratan menggelar Musyawarah Luar biasa itu minimal diusulkan 2/3 anggotanya secara tertulis. Faktanya hanya 9 dari 16 klub/perkumpulan yang mengusulkan. Itu jelas tidak memenuhi korum," tuturnya.
Kedua, alasan pelaksanaan Muskotlub tidak sesuai karena hanya alasan masalah hadiah yang tidak diberikan pada pelaksanaan Kejuaraan Bulutangkis Kota Medan.
"Muskotlub hanya bisa dilakukan bilamana Ketua Pengurus PBSI Kota Medan mundur. Soal tidak ada hadiah dalam kejuaraan bulutangkis Kota Medan itu tidak diwajibkan karena bersifat pembinaan. Terkecuali itu Open Turnamen," urainya.
Ketiga, Tim Investigasi menemukan adanya fakta Muskotlub tersebut terselenggara karena adanya intervensi pengurus Pengporv PBSI Sumut.
"Kesalahan Pengprov PBSI Sumut adalah melakukan pembiaran bahkan mendukung dan fasilitasi Muskotlub PBSI kota Medan. Seharusnya Pengprov mencegah jangan terjadi apalagi usia Pengkot Medan baru 2 bulan," katanya.
Yang lebin aneh lagi, ungkap Edi, pengganti Ketua Pengkot PBSI Medan yang disahkan Pengprov Sumut itu adalah Ketua sebelumnya yang dilengserkan Pengprov Sumut karena tidak melaksanakan Kejurkot.
"Pengkot PBSI Kota Medan yang dilengserkan itu baru 2 bulan menjabat sudah mampu melaksanakan Kejurkot malah di Muskotlubkan lagi. Kok yang terpilih malah yang tidak melaksanakan Kejurkot," jelasnya.