Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Ini Persyaratan Bakal Ketum PP PGSI 2018-2022/

Panitia Pengarah atau Sterring Committee (SC) Munas PP PGSI sudah menyelesaikan tugasnya untuk menyusun tata-tertib pelaksanaan Munas PP PGSI

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Ini Persyaratan Bakal Ketum PP PGSI 2018-2022/
ist
Panitia Pengarah atau Sterring Committee (SC) Munas PP PGSI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengarah atau Sterring Committee (SC) Munas PP PGSI sudah menyelesaikan tugasnya untuk menyusun tata-tertib pelaksanaan Munas PP PGSI yang akan digelar 8-10 Desember mendatang di Jakarta.

SC juga sudah merampungkan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PP PGSI, yang akan disahkan saat Munas di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jaksel, nanti.

Dari dua kali pertemuan mendalam, yakni pada Sabtu (8/11) dan Sabtu (18/11), SC bersama-sama Sekjen PP PGSI, Washington Sigalingging dan Wakil Sekjen Yahya Madjid, SC juga sudah merumuskan kriteria dari calon ketua umum PP PGSI 2018-2022 yang akan dipilih di Munas.

Seperti diberitakan sebelumnya, SC yang dibentuk untuk menunjang kelancaran Munas PP PGSI 2017 ini terdiri dari perwakilan enam pengprov PGSI, yakni H.Tubagus Adhi (DKI Jakarta), Bambang Raharjo Munajat (Jateng), Drs.Hartono (Jatim), H.Syampurno (Bengkulu), DR.Agus Pebrianto, SE, M.Si (Kalsel), dan DRE.Muhammad Amir, SH, M.Si (Sultra).

Ada sembilan persyaratan dari calon keutua umum PP PGSI 2018-2022 tersebut. Yakni, 1. Warga Negara Indonesia (WNI), 2. berusia minimal 40 tahun pada saat didaftarkan, 3. sehat jasmani dan rohani, 4. mempunyai kemampuan manajerial, kecintaan dan integritas terhadap olahaga gulat, 5. mempunyai kemampuan untuk memajukan olahraga gulat, 6. mempunyai kemampuan untuk menggali sumber dana guna mendukung pembinaan olahraga gulat, 7.mengisi formulir permohonan bersedia menjadi ketua umum PP PGSI 2018-2022, 8. membuat visi misi untuk disampaikan pada saat munas, dan 9. mendapat pernyataan dukungan dari minimal delapan (8) pengurus provinsi(pengprov) PGSI dan ditanda-tangani oleh ketua umum pengprov yang masih baktinya masih berlaku.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas