LAZ Baitul Maal Hidayatullah Juarai Turnamen Futsal BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar turnamen futsal yang didukung BNI Syariah (BNIS). Laga persahabatan dengan lembaga amil zakat (LAZ)
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar turnamen futsal yang didukung BNI Syariah (BNIS). Laga persahabatan dengan lembaga amil zakat (LAZ) nasional, semakin mengoptimalkan sinergi BAZNAS-LAZ.
"Alhamdulillah, LAZ Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bisa tampil sebagai juara yang sebelumnya pernah diraih saudara-saudara kami dari Dompet Dhuafa," ujar Direktur Pendistribusian Zakat Nasional BAZNAS, Mohd. Nasir Tajang, saat menutup pertandingan dan menyerahkan Piala Bergilir Ketua BAZNAS di Grand Futsal, Jakarta Selatan, Ahad (25/2/2018).
Tampil sebagai runner up LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (IZI). IZI ditekuk tim LAZ BMH dalam laga final dengan skor 4:3. Sementara, Tim A BAZNAS keluar sebagai juara 3 setelah mengalahkan Tim LAZ Global Zakat 3:0.
"Kebersamaan akan semakin meningkatkan sinergi dan keakbaran BAZNAS dengan LAZ dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan mendorong semangat kebangkitan zakat," ucap Moh Nasir Tajang.
Menurut dia, ini masih dalam rangkaian peringatan Milad ke-17 BAZNAS yang jatuh pada 17 Januari lalu.
"BAZNAS bersama LAZ mendukung kerja keras pemerintah dalam menyiapkan pesta olah raga regional Asian Games Agustus mendatang. Dalam arti kita ikut memasyarakatkan olah raga dan mengolahragakan masyakarat, " ungkap Moh Nasir Tajang.
Dia menambahkan, BAZNAS dan LAZ akan bergandengan tangan dalam menyalurkan dana zakat untuk memberdayakan mustahik, termasuk dalam bidang olah raga.
Dia menjelaskan, BAZNAS beberapa kali menggandeng Kementerian Pemuda dan Olah raga menyelenggarakan turnamen sepak bola dengan peserta anak-anak dan remaja dari asnaf fakir dan miskin.
"Mari kita mengimplementasikan hadis Nabi yang mengajak umat mencintai olah raga seperti berenang dan memanah. Ayo kita memacu sportivitas dan berlomba-lomba dalam kebaikan, seperti diperintahkan Al-Quran, fastabiqul khairat, berlomba-lombalah dalam kebaikan," ujar Moh Nasir Tajang.
Turut hadir Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo, para pimpinan LAZ nasional, Ketua Panitia Turnamen Futsal BAZNAS-LAZ, Romidi Karnawan, serta para amil-amilat BAZNAS dan LAZ.
Menurut Moh Nasir Tajang, komposisi LAZ dalam laga ini, sama dengan kerja sama penyaluran zakat BAZNAS yang ditandatangani di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Yakni, LAZ ormas dan turut diramaikan LAZ nasional lainnya.
Turnamen futsal BAZNAS dan LAZ , berlangsung selama dua hari, Sabtu-Ahad, 24-25 Februari 2018. Di mana final ditetapkan Ahad sekaligus penutupan dan pemberian hadiah.
Peserta diikuti 14 klub futsal yang terdiri atas 2 dari BAZNAS (Tim A dan Tim B) dan 12 dari LAZ nasional, masing-masing hanya mengirimkan satu tim. Klub-klub tersebut berasal dari Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, Lazis Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Lazis Persatuan Islam (Persis), Lazis BMH, Dompet Dhuafa (DD), Rumah Zakat (RZ), Yatim Mandiri, Rumah Yatim Arrohman, IZI, Daarut Tauhid (DT) Peduli dan LAZ Global Zakat atau yang populer dengan nama ACT.
Tim LAZ BMH memenangi laga puncak melawan LAZ IZI dengan skor 4-3.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan dari LAZ. Semoga kita semakin memantapkan langkah dan bergandengan tangan dalam melayani masyarakat Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk menuaikan zakat,” ujar Moh Nasir Tajang.
Sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Kemudian, Pasal 6 UU Zakat menegaskan, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17, berbunyi, “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ".
Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), BAZNAS melakukan berbagai saluran yakni melalui BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.
Nasir kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu di Kantor MUI, BAZNAS telah menandatangani kerja sama pendistribusian zakat BAZNAS melalui LAZ.
"Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat BAZNAS akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat," ucap Moh Nasir Tajang.
Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.
BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah. Juga penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah BAZNAS dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.
BAZNAS akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia.
Dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, BAZNAS akan terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif dan efisien dan cermat serta berhati-hati.
Ini agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan, yakni sebanyak mungkin masyarakat Indonesia dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel. BAZNAS mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama media. (*)
TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota).