BSANK Undang Perwakilan Seluruh Cabang Olahraga di Acara Pelatihan
BSANK menggelar kegiatan 'Pelatihan Pendidikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan' pada Rabu (1/8/2018) hingga Jumat (3/8)
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) menggelar kegiatan 'Pelatihan Pendidikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan' pada Rabu (1/8/2018) hingga Jumat (3/8) di Hotel A One, Jakarta Pusat. Untuk acara ini BSANK mengundang perwakilan hampir seluruh cabang olahraga.
Kegiatan 'Pelatihan Pendidikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan' ini dihelat selang sepekan setelah BSANK melakukan kegiatan 'Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pelaksana Akreditasi dan Kompetensi' dan 'Kaji Ulang Standar Kompetensi'. Dua kegiatan pekan lalu tersebut menjadi pembuka dari kegiatan pada Rabu hingga Jumat lusa.
BSANK adalah institusi yang dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.
Dasar hukum keberadaan BSANK adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007, yang ditandatangani oleh (saat itu) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP Nomor 16 Tahun 2007 tersebut adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)--yang populer juga dengan sebutan UU SKN.
Mungkin karena PP Nomor 16 Tahun 2007 tersebut tak diterapkan secara jelas, sembilan tahun kemudian dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014, yang ditandatangani juga oleh presiden ke-6 Republik Indonesia, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, pada 10 Februari 2014.
Setelah resmi ditetapkan, pendirian BSANK kemudian diundangkan saat itu juga oleh Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Amir Syamsudin, dan pendiriannya tercatat dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 22. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tersebut antara lain bermaterikan tentang susunan dan organisasi tatalaksana BSANK.