Sertifikasi Tenaga Keolahragaan Adalah Mandat Undang Undang SKN kata Hani Hasyim
Kegiatan 'Pelatihan Pendidikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan' ini dihelat selang sepekan setelah BSANK melakukan kegiatan
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) menggelar kegiatan 'Pelatihan Pendidikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan', sejak Rabu (1/8/2018) hingga Jumat (3/8) di Hotel A One, Jakarta Pusat. Untuk acara ini BSANK mengundang perwakilan hampir seluruh cabang olahraga.
Kegiatan 'Pelatihan Pendidikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan' ini dihelat selang sepekan setelah BSANK melakukan kegiatan 'Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pelaksana Akreditasi dan Kompetensi' dan 'Kaji Ulang Standar Kompetensi', juga dengan menghadirkan perwakilan cabor.
Pada kesempatan itu, perwakilan cabor dari PP PGSI (gulat), IPSI (pencak silat), PBVSI (bola voli), dan FOBKI (kebugaran) memperoleh 'pencerahan' dari jajaran pengurus BSANK mengenai pentingnya standardisasi dan akreditasi nasional keolahragaan sebagai pendukung pencapaian prestasi olahraga. Juga, dari Dandy Alexandra mengenai kaji ulang standar kompetensi.
Acara pembukaan kegiatan kegiatan 'Pelatihan Pendidikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan' dilangsungkan Rabu (1/8) malam oleh Wakil Ketua BSANK Prof.Hari A.Rachman, didampingi jajaran pimpinan BSANK lainnya, Agus Mahendra, Eddy Purnomo, Sonny Teguh Trilaksono dan Hani Hasyim.
Lebih banyak lagi perwakilan cabor yang diundang menghadiri kegiatan ini, termasuk dari luar daerah. Dalam pemberian standardisasi dan akreditasi nasional keolahragaan ini BSANK memang memberlakukannya terhadap seluruh cabor, baik cabor prestasi maupun tradisional atau permainan.
Menurut keterangan Hani Hasyim, selain BSANK, cabor yang telah tersertifikasi oleh BSANK juga dapat mendirikan lembaga sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan (LSKTK). Sertifikasi bagi tenaga keolahragaan dapat mendorong peningkatan kompetensi pelaku olahraga yang pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi dan daya saing cabor terkait.
"Sertifikasi tenaga keolahragaan merupakan mandat Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional," tutur Hani Hasyim.
Terkait dengan syarat-syarat pendirian Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragan (LSKTK), Hani Hasyim menjelaskan, antara lain memilki dokumen-dokumen legal pendirian LSKTK.
Memiliki manajemen organisasi, memiliki panduan mutu dan prosedur, memiliki standar kompetensi tenaga keolaharagaan dan skema kompetensinya, memiliki asesor dan tempat uji kompetensi
Disamping dari pimpinan BSANK para peserta kegiatan ''Pelatihan Pendidikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan' juga mendapat penjelasan rinci dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Triningsih Herlinawati, S.TP, M.Si Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi turut memberi pencerahan, demikian juga Amar Bramantyo, yang menjadi pengevaluasi proses bidang produk dan personil.*