Jenazah Atlet Paralayang Korban Gempa Sulteng Kembali Ditemukan pada Selasa Pagi Ini
Berdasarkan data resmi yang dihimpun PB FASI, dari 11 orang termasuk ofisial yang diidentifikasi hilang, hingga kini baru empat yang ditemukan.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) Pengurus Besar Federasi Aero Sport Indonesia (PB FASI), Hening Paradigma mengatakan bahwa pada Selasa (2/10/2018) pagi atlet paralayang yang menjadi korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, kembali ditemukan.
“Ya, tadi sekitar jam sembilan lebih seperempat itu sudah ditemukan atlet bernama Ardi Kurniawan asal Malang, Jawa Timur. Saat ini sedang koordinasi apakah (jenazahnya) dikirim ke Malang atau (dimakamkan) di sana (Palu), tapi pihak keluarga menginginkan di Malang,” kata Hening Paradigma saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon.
Dengan ditemukannya jenazah Ardi Kurniawan, hingga saat ini korban meninggal atlet paralayang mencapai tiga orang dan satu ofisial.
“Yang sudah ditemukan empat orang, kemarin lusa Magrib itu satu ofisial, kemarin sore dua atlet asal Sulut (Sulawesi Utara), dan hari ini satu atlet asal Jawa Timur,” ujar Hening Paradigma.
Dua korban meninggal atlet paralayang asal Sulawesi Utara yakni Glenn Mononutu, warga Kelurahan Winagun, Malalayang, Manado, dan Petra Mandagi, warga Desa Kalasey, Mendolang, Minahasa.
Sedangkan satu ofisal wanita bernama Rachmat Sauma.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun PB FASI, dari 11 orang termasuk ofisial yang diidentifikasi hilang, hingga kini baru empat yang ditemukan.
Untuk mempercepat menemukan korban yang masih hilang, PB FASI pun mengirim tim ke Palu.
“Ya, sebentar lagi dua orang sudah akan mendarat di Palu, ini sekarang sudah terbang dari Makassar. Tujuan mereka mempercepat proses di lapangan, terutama untuk anggota kita kan masih ada yang hilang, ini perlu kita cari. Jadi misal ada kesulitan alat berat, koordinasi dengan pusat bisa lebih cepat,” pungkas Hening Paradigma. (*)