Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Sesmenpora Imbau KONI Pusat Jangan Lepas Tangan Soal Tunggakan Gaji Karyawannya

Gatot pun merasa heran lantaran belum ada dari pengurus KONI yang menemui Menpora atau dirinya untuk membicarakan permasalahan ini

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sesmenpora Imbau KONI Pusat Jangan Lepas Tangan Soal Tunggakan Gaji Karyawannya
Tribunnews/Abdul Majid
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat ditemui di ruang kerjanya, Kemenpora, Jakarta, Rabu (15/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengimbau kepada petinggi KONI pusat untuk juga memperhatikan nasib 104 pegawainya yang mengalami penunggakan gaji selama lima bulan.

“Yang perlu disampaikan, diimbau untuk KONI jangan lepas tangan. Ini kesannya lepas tangan seolah-olah diserahkan ke Kemenpora,” kata Gatot saat ditemui di ruang kerjanya, Kemenpora, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Gatot merasa heran lantaran belum ada dari pengurus KONI yang menemui Menpora atau dirinya untuk membicarakan permasalahan ini.

Ia pun berharap seharusnya Ketua umum KONI Pusat, Tono Suratman bisa membicarakan masalah ini secara bersama.

Berita Rekomendasi

“Sepertinya mereka tidak butuh, mereka juga tidak ingin ke sini. Nanti  malah kami yang buru-buru menjanjikan sesuatu,” jawab Gatot saat ditanyai sudah ada pertemuan dengan KONI.

“Harusnya KONI itu menghadap Manteri atau ke saya. Ini tidak, harus gentle dong, yang pemimpin-pemimpin itu kan mantan perwira jargonnya ksatria, jangan biar tentara bertempur sendiri tanpa kapten dan pimpinan,” sambungnya.

Lebih lanjut Gatot juga mengaitkan permasalahan ini adalah dampak dari OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengendus akal-akalan antara pejabat di Kemenpora dan KONI

Dua pengurus KONI, Ending Fuad Hamidy (sekjen) dan Jhonny E. Awuy (bendahara) telah menjalani sidang tuntutan KPK. Hamidiy dituntut hukuman empat tahun penjara sedangkan Jhonny dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap itu diberikan kepada pegawai Kemenpora sebagai pelicin pencairan dana dua proposal bantuan dana hibah dari Kemenpora. 

Pertama, proposal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. 

Kedua, proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas