Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Imam Nahrawi Tersangka, Unggahan Terakhir di Medsos Ramai Dikomentari Warganet

Akun media sosial Instagram Imam Nahrawi @nahrawi_imam pun langsung dikomentari oleh netizen atau warganet.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Imam Nahrawi Tersangka, Unggahan Terakhir di Medsos Ramai Dikomentari Warganet
Tribunnews/Abdiul Majid
Menpora Imam Nahrawi saat diwawancarai seusai menghadiri acara konferensi pers pembinaan pesepakbola muda Indonesia di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019). 

"Pak jadi tersangka ?" tulis @arigadot.

Baca: BERLANGSUNG, Link Live Streaming Borneo FC Vs Madura United: Beto Cetak Gol Cepat, Skor 0-1

Baca: Link Live Streaming RCTI & Mola TV Timnas U-16 Indonesia Vs Mariana Utara Malam Ini

Baca: Profil Pemain Anyar Persebaya Diogo Campos: Pernah Bikin Gol ke Gawang Bajul Ijo

Baca: Valentino Rossi Balik Sindir Marc Marquez: Sebut Quartararo Lawan Sepadan Musim Depan

Baca: Diogo Campos Datang, Aroma Samba Kian Kental di Persebaya: Bisa Jadi Winger atau Second Striker

"TERSANGKA," tulis @zahyraihan.

"Komen terahir sebelum terkunci," tulis @irull_67.

"Emot menangis," tulis @irull_67.

"Emot menangis," tulis @dwiisna246.

Tangkapan layar kolom komentar netizen di Instagram Imam Nahrawi
Tangkapan layar kolom komentar netizen di Instagram Imam Nahrawi (Instagram)

Dalam konferensi persi di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi diduga menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

BERITA TERKAIT

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pernah Beredar Kabar Mengundurkan Diri

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menyaksikan babak final turnamen e-sports Piala Presiden 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menyaksikan babak final turnamen e-sports Piala Presiden 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Beredar kabar di media sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri.

Menurut laman Warta Kota, kabar Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri itu tersebar melalui media sosial pada Selasa (30/4/2019).

Kendati demikian, kabar Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri itu dibantah oleh Kemenpora.

Sesmenpora Gatot Dewa Broto telah mengkonfirmasi mengenai kabar Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas