Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Yusup Suparman: Kemenpora Segera Wujudkan Misi Presiden Tingkatkan SDM Hadapi Persaingan

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus mewujudkan visi dan misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Yusup Suparman: Kemenpora Segera Wujudkan Misi Presiden Tingkatkan SDM Hadapi Persaingan
dok pribadi
Yusup Suparman: Kemenpora Segera Wujudkan Misi Presiden TIngkatkan SDM Hadapi Persaingan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus mewujudkan visi dan misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin yang ingin meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi persaingan global.

Sebagai pengambil kebijakan, Kemenpora mendukung visi misi itu dengan mendorong olahraga menuju industri sehingga kemandirian olahraga bisa tercipta.

Kepala Bagian Hukum dan Sekretaris Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, DR Yusup Suparman SH, LLM yang hadir dalam Electronic Sports and Gaming Summit 2019 (ESGS 2019) yang berlangsung di Philipina 24-28 Oktober 2019 melihat perkembangan olahraga yang demikian pesat menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) beserta Peraturan Pelaksanaanya harus segera direvisi.

Tujuannya, UU SKN tidak lagi menghambat tetapi menjawab tantangan dan kebutuhan global yang bergerak cepat menuju terciptanya "Industri Olahraga".

"Melalui pemahaman dan konstruksi berpikir secara holistik dan komprehensif akan melahirkan paradigma progresif bahwa UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 perlu direvisi.

Jadi, keberadaan UU SKN tidak lagi menghambat tetapi menjawab tantangan dan kebutuhan global yang bergerak cepat menuju terciptanya industri olahraga.

Hal ini terkait dengan pengakuan (legitimasi) keberadaan E-sport dalam legal standing/kedudukan hukum pada kerangka sistem keolahragaan nasional," kata Yusup Suparman melalui telepon selular, Minggu, 27 Oktober 2019.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya legal standing (kedudukan hukum) E-sport pada tataran lingkup pengaturan UU SKN yang menganut olahraga prestasi, pendidikan dan rekreasi sebagaimana tercantum pada Pasal 17," tutur Yusup yang juga pakar hukum olahraga, tidak perlu lagi diperdebatkan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah merestui digelarnya E-sport Piala Presiden akhir bulan April 2019 di Istora Senayan.

Yang perlu dicatat lagi, E-sport juga telah menunjukkan eksistensinya dengan dipertandingkan sebagai salah satu cabang olahraga (cabor) eksebisi pada Asian Games XVIII Jakarta-Palembang 2018 dan telah jadi cabor resmi yang dipertandingkan pada SEA Games Filipina yang digelar 31 November hingga 12 Desember 2019 nanti.

Ke depan pun, E-sport tak tertutup kemungkinan masuk cabor resmi Olimpiade seperti cabor-cabor lainnya.

Berangkat dari argumen ketentuan Pasal 32, jelas Yusup, menteri pemuda dan olahraga selaku penanggungjawab Sistem Keolahragaan Nasional,tentu tidak boleh tinggal diam dengan adanya peradaban global yang terus berjalan cepat dimana trans internasional menunjukan bahwa E-sport telah digandrungi oleh komunitas regional dan internasional secara positif.

Dan, berdirinya "International E-sports Federation", sekitar 11 tahun lalu menunjukan bahwa E-sports telah memperoleh legitimasi kuat dalam konstruksi olahraga yang berkiblat kuat pada arah industri olahraga.

Melihat fenomena dan diskursus saat ini mengenai legitimasi E-sports. saran Yusup Suparman, Kemenpora perlu melakukan komparasi untuk mengkaji lebih detail dalam perspektif olahraga menuju kemandirian dengan pengembangan Industri olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembinaan Pengembangan Industri Olahraga.

Sebelum dilakukan pengkajian, kata Yusup, Kemenpora mempelajari dampak signifikan dan strategis dari E-sports guna pengembangan industri oahraga yang berdimensi internasional, bahkan merujuk ungkapan Bpk Presiden pada saat pidato pelantikan 20 Oktober 2019, Kementerian/Lembaga harus memastikan program dan kegiatan benar-benar ''terdeliver'' bukan hanya "send".

''Pengembangan E-sports dalam kerangka sistem keolahragaan harus dimaknai sebagai upaya mendongkrak dan mengakselerasi kemandegan dan sumbatan kemandirian olahraga yang selama ini menjadi beban pemerintah dengan konsep olahraga menuju industri yang menciptakan kemandirian yang pada akhirnya kesejahteraan pelaku dan komunitas masyarakat Indonesia," tandas pria yang meraih gelar dokter hukum olahraga dengan desertasi "Kewenangan Pemerintah dalam Penataan dan Pengembangan Induk Organisasi Cabang Olahraga Sepak Bola Indonesia Kaitannya dengan FIFA" di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas