Menpora Cairkan Dana Pelatnas Olimpiade Tokyo 2020: Jangan Diselewengkan Satu Rupiah pun
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pencairan dana pelatnas Olimpiade di Media Center
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pencairan dana pelatnas Olimpiade di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Cabang olahraga yang menandatangani MoU hari ini yakni PBSI, PBVSI dan PB PABBSI.
Dari penandatanganan MoU tersebut, PBSI mendapat kucuran dana pelatnas Olimpiade 2020 sebesar Rp 18,6 miliar.
PBVSI mendapat kucuram dana pelatnas sebesar Rp 3,2 miliar dan PABBSI mendapat kucuran dana pelatnas sebanyak Rp 10 miliar.
“Pagi hari ini Kemenpora menandatangani MoU dengan cabor yang sedang mempersiapkan untuk berangkat ke Olimpiade. Penandatanganan MOU dilakukan secara terbuka, hal ini kita lakukan sebagai upaya Kemenpora untuk akuntabel dan transparan,” kata Menpora.
Soal kenapa baru tiga cabor yang tanda tangan MoU, Menpora menjelaskan bahwa ketiga cabor tersebut telah tertib administrasi dengan melaporkan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
“Kenapa hari ini hanya tiga cabor, karena ini terkait soal kepatuhan adminitrasi. Bukan kami menahan, bukan kami tidak mau berikan kepada cabor yang lain, tetapi kita mau tertib administrasi. Kalau ada yang kurang saja maka pasti itu bisa menjadi temuan oleh BPK dan akhirnya yang bertanggung jawab Kemenpora,” jelasnya.
Untuk masalah dana, Menpora sangat detail. Dirinya tidak ingin ada satu rupiah pun diselewengkan. Ia pun meminta agar KONI dan KOI juga mengawasi penggunaannya.
“Dari awal sejak saya menjabat di sini saya sampaikan tidak boleh ada satu rupiah pun uang negara yang diselewengkan baik di Kemenpora maupun di cabor. Dan saya minta pada KONI dan NOC untuk mengawal dan mengawasi penggunaannya,” pungkasnya.
Tahap pertama, dana yang cair sebesar 70% dari total anggaran, selanjutnya untuk tahap kedua sebesar 30% dicairkan setelah minimal 80% dari dana tahap pertama telah dipakai dan dilengkapi dengan LPJ dan laporan kegiatan.