Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Enggan Bercucuran Air Mata, Nikita Mirzani Ikuti Yoga Sebelum Baca Eksepsi Kasus Dugaan Penganiayaan

Nikita Mirzani hari ini, Senin (2/3/2020), menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap dipo Latief, mantan suaminya, di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Enggan Bercucuran Air Mata, Nikita Mirzani Ikuti Yoga Sebelum Baca Eksepsi Kasus Dugaan Penganiayaan
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani vs Dipo Latief 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani hari ini, Senin (2/3/2020), menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di PN Jakarta Selatan.

Agenda sidang yakni pembacaan eksepsi. Nikita Mirzani rencananya membaca sendiri eksepsi. 

Nikita Mirzani mengikuti yoga sebagai persiapan memnbacakan eksepsi di persidangan. Tujuannya agar bisa membacakan eksepsi secara mantap di depa majelis hakim.

Selain yoga, tak ada latihan khusus yang dilakukan mantan istri dari Dipo Latief itu.

Baca: Nikita Mirzani Tulis Sendiri Eksepsi untuk Hadapi Dakwaan Kasus Penganiayaan

Baca: Rempah-rempah yang Diyakini Bisa Cegah Penularan Virus Vorona Menurut Profesor dari Unair

Berita Rekomendasi

"Enggak (latihan baca). Tadi latihan yoga dulu pernapasan kan, karena kan panjang (eksepsinya), pasti akan lama," kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Diharapkan setelah yoga, Nikita Mirzani bisa lebih tenang dan berkonsentrasi saat membaca eksepsi.

"Karena kan butuh konsentrasi supaya tidak bercucuran air mata," lanjutnya.

Baca: Siapa yang Rentan Tertular Virus Corona?

Nikita Mirzani akan bergantian membacakan eksepsi dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Ada sembilan lembar (dari Nikita), kalau bang fachmi 90, kalau niki 9 lembar. Dan itu point point penting. Emang harus disampaikan kan. Supaya pak hakim pak jaksanya jelas gitu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tuduhan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dalam sidang perdana pekan lalu Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Nikita terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas