Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Sport
LIVE ●

Merasa Bersalah, Dinar Candy: Aku Jadi Kepikiran Bapak

Sang ayah syok dan langsung jatuh sakit setelah mendengar Dinar Candy ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Merasa Bersalah, Dinar Candy: Aku Jadi Kepikiran Bapak
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy ketika ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). 

Baca juga: Akui Buta Hukum, Dinar Candy Tak Tahu Pakai Bikini di Jalan Raya Bisa Dipidana

"Cerita sih ke orang dekat, cuma gimana ya pengin lebih (meluapkan) lagi, karena banyak unek-unek," ungkapnya.

Dinar Candy dan Fahmi Bachmid ditemui di kediaman Dinar Candy di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
Dinar Candy dan Fahmi Bachmid ditemui di kediaman Dinar Candy di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Dinar Candy mengaku banyak masalah yang menggaggu pikirannya, terutama masalah pekerjaan.

Ia merasa bahwa pekerjaan yang ia lakoni selama pandemi Covid-19 sangat jauh dari profesinya sebagai seorang DJ.

"Terus dalam kepala aku banyak hal yang nggak bisa terealisasi, terus jadi timbul stres penuh gitu. Ditambah pekerjaan aku yang sekarang tidak sesuai gitu loh," ujar Dinar Candy.

Baca juga: Di Balik Sensasi Dinar Candy hingga Berujung Viral, Ada Motif Ekonomi, Simak Pengakuannya

"Iya betul (tidak akan mengulangi lagi) dan saya sangar menyesali perbuatan saya," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentum stress Dinar Candy terhadap PPKM yang terus diperpanjang.

Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.

Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas