Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

NOC Indonesia Minta WADA Informasikan Aturan Bendera Merah Putih Selama Sanks

Kedatangan Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) ke Kantor WADA di Lausanne, Swiss.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in NOC Indonesia Minta WADA Informasikan Aturan Bendera Merah Putih Selama Sanks
wartakota
Raja Sapta Oktohari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kedatangan Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) ke Kantor WADA di Lausanne, Swiss, tak sekadar melaporkan progres Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) saja.

Kesempatan ini digunakan tim yang  diketuai Gugus Tugas, ex-officio Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari untuk meminta WADA menginformasikan aturan penggunaan bendera Merah Putih ke seluruh Federasi Internasional (IF) selama sanksi terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

Ketua Gugus Tugas, ex-officio Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari menanyakan detail aturan penggunaan bendera Merah Putih kepada Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli dan Direktur Regional Anti-Doping Eropa dan Relasi Federasi Internasional, Sébastien Gillot dalam pertemuan Rabu (8/12/2021) malam WIB.

“NOC Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas,” kata Okto, Jumat (10/12/2021).

Dalam rapat yang berlangsung hybrid tersebut, Sekretaris Jenderal NOC Indonesia Ferry Kono meminta WADA menginformasikan kepada seluruh  IF dan panitia penyelenggara event terkait ketentuan penggunaan bendera.

Sebab, tuan rumah single event olahraga masih menginterpretasikan sanksi  Indonesia berbeda-beda.

“Respon WADA sangat positif karena mereka concern dan akan menginformasikan kepada seluruh signatories,” kata Ferry.

Berita Rekomendasi

NOC Indonesia, kata Ferry, sebelumnya telah berkirim surat kepada WADA untuk menanyakan perihal pemakaian penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Informasi ini juga telah disosialisasikan kepada PP/PB.

Dalam surat bernomor 12.6.1/NOC-INA/SET/2021 pada 6 Desember yang ditandatangani Ferry Kono menjelaskan ketentuan penggunaan bendera Merah Putih yang harus dipatuhi Indonesia saat tampil di ajang internasional.

Informasi yang diberikan berdasarkan penjelasan Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli.

“Sosialisasi ini dilakukan agar federasi nasional memiliki guideline di ajang internasional, terutama single event sehingga tak ada lagi kesimpangsiuran.  Kami bersyukur diplomasi NOC Indonesia dengan WADA sejak Yunani dan Swiss menghasilkan hal positif, dan mereka sangat terbuka terhadap kami,” kata Ferry.

Pada 2 Desember, Simonelli menjawab surat elektronik NOC Indonesia nomor 11/30/1/NOC-INA/SET/2021 tertanggal 30 November terkait Correspondence National Flag. Dalam suratnya, Simonelli mengapresiasi NOC Indonesia yang memastikan implementasi terhadap konsekuensi ketidakpatuhan LADI.

Ada empat poin yang ditekankan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.

Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya. Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.

Terakhir, diperkenankan penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau serupa dengan makna tersebut pada saat event berlangsung. “Penggunaan ini berlaku untuk panitia penyelenggara event olahraga maupun oleh atlet Indonesia,” kata Ferry.

Lantas sampai kapan penerapan ini dilakukan, Ferry menjelaskan hingga sanksi atas LADI ditangguhkan oleh WADA. 

Hal ini juga yang tengah diperjuangkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Pembebasan Sanksi WADA, ex-officio Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari yang akan melakukan diplomasi lanjutan dengan Sekretaris Jenderal WADA Olivier Nigli di Lausanne, Swiss.

“Gugus Tugas, NOC Indonesia, LADI, Kemenpora sedang berusaha agar sanksi ini bisa segera ditangguhkan, sehingga bendera Merah Putih yang menjadi kebanggaan setiap kali kita menjadi juara bisa berkibar. Sebab, olahraga adalah salah satu dari dua moment privilege selain kedatangan kepala negara yang diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di negeri orang,” tambah Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas