Bonus Kepada Atlet Berprestasi Tertuang Dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional
Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) baru saja disahkan oleh DPR RI. Dalam UU SKN banyak mengatur hal-hal sebelumnya masih simpang siu
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) baru saja disahkan oleh DPR RI.
Dalam UU SKN banyak mengatur hal-hal sebelumnya masih simpang siur.
Salah satunya mengenai apresiasi atau bonus kepada atlet berprestasi.
Seperti diketahui soal pemberian bonus dari pemerintah sebelumnya sempat jadi sorotan kala tim bulutangkis Indonesia menjuarai Thomas Cup.
“Ada juga soal bonus yang dibahas, ada penghargaan tapi kan nanti UU itu tidak teknis. Rinciannya ada PP (peraturan pemerintah), Perpres dan perintahnya di situ nanti diapresiasi kepada siapa, dapat apa, kategori apa, kapan mendapatkannya, semua diatur secara jelas dan mudah-mudahan semua orang punya pegangan,” kata Menpora Zainudin Amali di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022)
“Aturan ini terbuka bisa diakses kapan saja, kita tunggu berapa hari kedepan, insya Allah bisa ditandatangani Bapak Presiden,” sambungnya.
Menpora pun berharap hadirnya UU SKN bisa jadi panduan stakeholder olahraga Indonesia yang di sana sudah sangat jelas aturan-aturannya.
“Harapannya adalah ini jadi panduan semau stakeholder buat pemerintah pusat, daerah dan para pelaku olahraga, organisasi olahraga dan cabor olahraga. Sudah sangat jelas ini rulesnya kemudian ada reward dan punishment juga mudah-mudahan makin bagus tata kelola kita kedepan,” tuturnya.