Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Pacuan Kuda Seri II Triple Crown Tetap Digelar 21 Mei 2022 Di Pangandaran

Latihan Bersama (Latber) Seri II Pacuan Kuda perebutan Piala Tiga Mahkota (Triple Crown) tetap diselenggarakan seusai rencana dan jadwal

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Pacuan Kuda Seri II Triple Crown Tetap Digelar 21 Mei 2022 Di Pangandaran
Dok. pribadi
Persiapan latihan bersama Pacuan Kuda Seri II Triple Crown tetap 21 Mei di Pangandaran 

"Bentuknya saja rapat koordinasi jadi, ya, pada hematnya sudah tidak ada masalah lagi. Latber tetap bisa dilaksanakan," ujar Jose Rizal Partokusumo kepada wartawan, Selasa pagi.

Pemilik klub berkuda ketangkasan atau equestrian JN Stud ini menyatakan keprihatinannya atas apa yang terjadi di pacuan, yang dikhawatirkan bisa memacu terjadinya dualisme dalam pembinaan olahraga pacuan kuda, sebagaimana yang pernah terjadi di disiplin equestrian.

"Jangan sampai itu terjadi lagi, sebab yang rugi kita semua," Jose mengingatkan.

Jose kemudian mengingatkan keprihatinan para stakeholder berkuda, yang memandang aib adanya pertikaian di disiplin pacuan dibawa ke ranah hukum oleh pimpinan cabornya. "Harusnya bisa diselesaikan secara baik-baik," tegasnya.

Diketahui, PP Pordasi mengisyaratkan akan membawa ke ranah hukum apa yang dilakukan oleh IHRC. Terkait dengan pelaksanaan Latber Seri II Triple Crown di Pangandaran, pimpinan PP Pordasi membuat dua buah surat dalam rentang waktu sepekan.

Surat pertama, 28 April 2022, ditujukan kepada Ketua Panitia Latber Piala Tiga Mahkota Seri II Ir.H.Mohammad Chaidir Saddak yang meminta agar rencana penyelenggaraan kegiatan pacuan di Legok Jawa pada 21 Mei 2022 tersebut dihentikan. Tidak tanggung-tanggung, surat PP Pordasi itu juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, Ketua Satgas Covid-19 Jabar, Ketua KONI Jabar, serta juga kepada Ketua Pengprov-pengprov Pordasi, anggota Pordasi Jabar dan seluruh stable pacu anggota Pordasi.

"Sebelum kami melakukan tindakan yang melibatkan aparat hukum setempat dan memprosesnya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," begitu bunyi penutup dari surat pertama dari PP Pordasi.

Berita Rekomendasi

Surat kedua, dibuat 4 Mei 2022, ditujukan kepada Kapolda Jabar, Irjen Pol.Drs. Suntana, M.Si, dengan perihal "Permohonan untuk Menghentikan Kegiatan Pacu Kuda Triple Crown Seri II di Lapangan Pantai Indah Legok Jawa, Pangandaran, Jabar". Surat kedua ditembuskan kepada Kapolri, Gubernur Jabar, Ketua Satgas Covid-19 Jabar, Ketua KONI Jabar, para ketua Pengprov Pordasi, para ketua Pengkab/Pengkot Pordasi Jabar, dan seluruh stable pacu anggota Pordasi.

Jose Rizal Partokusumo menegaskan, PP Pordasi mestinya merasa terbantu dengan apa yang dilakukan oleh IHRC, yang pada dasarnya merupakan sebuah komunitas. Dia juga menyatakan adanya dukungan luas dari masyarakat berkuda, terutama pacuan, dan juga para pembina olahraga lainnya atas apa yang dilakukan oleh IHRC.

"Banyak yang mendukung IHRC, termasuk dari Pak Oegroseno, mantan Wakapolri yang memimpin PP PTMSI itu," sebut Jose, mantan taekwondoin nasional itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas