Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Pencalonan Agus Suparmanto, Mochamad Suradji Bilang PB Ikasi Harus Tunduk AD/ART KONI Pusat

Mochamad Suradji sempat menyatakan penolakan terhadap pencalonan kembali Agus Suparmanto untuk kembali memimpin Pengurus Besar Ikasi

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pencalonan Agus Suparmanto, Mochamad Suradji Bilang PB Ikasi Harus Tunduk AD/ART KONI Pusat
Dok. pribadi
Mochamad Suradji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) IKASI DKI Jakarta, Mochamad Suradji sempat menyatakan penolakan terhadap pencalonan kembali Agus Suparmanto untuk kembali memimpin Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) periode 2022-2026 pada Musyawarah Nasional (Munas) IKASI yang rencananya digelar di Bali, 3 Desember 2022 nanti.

Pasalnya, Agus Suparmanto dinilai tidak mentaati AD/ART KONI yang hanya memperbolehkan memimpin induk organsasi (PB/PP) hanya dua periode.

Penolakan ini sehubungan dengan beredarnya surat pernyataan dukungan calon Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2022-2026 oleh Pengurus Provinsi IKASI Jambi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov IKASI Jambi Fakhtullah,SH., M.H tertanggal 11 September 2022.




Padahal, Menteri Perdagangan yang tekena reshuffle ini sudah memimpin PB IKASI untuk periode 2014-2018 dan 2018-2022.

"Pak Agus Suparmanto sudah menjabat dua periode jadi tidak boleh mencalonkan kembali. Itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Pusat," kata Mochamad Suradji di Jakarta, Selasa (12/10/2022).

Dalam AD ART KONI Pusat Bagian Kesepuluh Pasal 21 ayat 2, kata Suradji, disebutkan bahwa Jabatan Ketua Umum Induk Organisasi dan Induk Organisasi Keolahragaan Fungsional Anggota KONI dapat dipilih untuk (dua) kali masa bakti, dalam hal ini Ketua Umum IKASI telah memenuhi dua kali masa bakti yaitu masa bakti 2014-2018 dan 2018-2022,

"Harusnya Ketua Umum PB IKASI dan pengurusnya tunduk pada AD/ART KONI Pusat. Pelanggaran AD/ART KONI Pusat ini," kata Mochamd Suradji.

BERITA TERKAIT

Menurut Suradji, harusnya tidak perlu terjadi. Karena, Wakil Ketua Umum I PB IKASI, M Natsir juga menjabat sebagai Sekjen KONI Provinsi Aceh.

"Sebagai petinggi KONI Aceh, M Natsir harusnya menjadi perpanjangan tangan KONI Pusat untuk menjelaskan adanya AD/ART yang membatasi kepemimpinan induk-induk organisasi hanya dua periode. Bukan malah sebaliknya membiarkan adanya pelanggaran AD.ART KONI Pusat," jelasnya.

Penolakan terhadap pencalonan Agus Suparmanto ini dibuat secara tertulis oleh Mochamad Suradji dan Sekjen IKASI DKI Jakarta secara tertulis pada 8 Oktober 2022 sehari sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) IKASI DKI Jakarta yang digelar di Gedung KONI DKI Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2022.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IKASI ini ditembuskan kepada Ketua Umum KONI Pusat, Ketua Umum NOC Indonesia, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora),KONI Provinsi Seluruh Indonesia, dan Pengurus Provinsi IKASI Seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Mochamad Suradji juga menyebut pada dua kali masa bakti Pengurus PB IKASI kepimimpinan Agus Suparmanto, prestasi anggar nasional belum mempunyai program periodesasi bersifat nasional pada pembinaan dan peningkatan prestasi atlet di seluruh level usia, dan faktanya bahwa cabor anggar adalah satu satunya cabang olahraga dalam kontingen Indonesia yang tidak mendapatkan medali pada SEA Games 2021 Vietnam.

Cabang olahraga (cabor) anggar termasuk salah satu cabor Olimpiade dan pantas masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Prestasi atlet anggar Indonesia juga cukup membanggakan. Pada Olimpiade 1960 Roma, ada empat atlet anggar yang memperkuat Kontingen Indonesia yakni Andreas Soeratman (Tick Soeratman), Ishar Hacchja, Pau Sioe Gouw, dan Zus Undap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas