Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Erick Herlangga Jawab Tudingan Perbasi Seusai Louvre Surabaya Dibekukan karena Dugaan Match Fixing

Louvre Surabaya diduga telah melakukan pelanggaran berat itu ketika berlaga di kompetisi bola Asean Basketball League (ABL)

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Erick Herlangga Jawab Tudingan Perbasi Seusai Louvre Surabaya Dibekukan karena Dugaan Match Fixing
tribunnews.com/majid
Pemilik klub bola basket Louvre Surabaya, Erick Herlangga saat memperkenalkan timnya dan persiapan kejuaraan ABL 3x3 dan 5x5, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). 

Erick Herlangga Jawab Tudingan Perbasi Usai Louvre Surabaya Dibekukan karena Dugaan Match Fixing

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik klub bola basket Louvre Surabaya, Erick Herlangga menjawab tudingan Perbasi usai dituding terlibat dalam pengaturan skor (match fixing).

Louvre Surabaya diduga telah melakukan pelanggaran berat itu ketika berlaga di kompetisi bola Asean Basketball League (ABL)

Buntut dari kasus itu pun membuat Louvre Surabaya dibekukan sementara dalam mengikuti kompetisi baik di tingkat nasional mapun internasional.

Baca juga: Klub Basket Louvre Surabaya Dibekukan Kegiatannya Oleh PP Perbasi, Ini Alasannya

Keputuskan itu ditarik oleh Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Indonesia (PP Perbasi) dalam pertemuan pertama dengan Louvre di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2022) lalu.

Perbasi mengungkapkan bahwa mendapat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Louvre terjadi pada saat ABL 2023 seri Batam yang berlangsung bulan lalu.

Berita Rekomendasi

Namun setelah rapat panjang, pertemuan pertama belum mendapatkan keputusan bulat. Louvre hanya diputuskan oleh Perbasi tidak boleh melakukan kegiatan apapun selama proses investigasi berlangsung.

Merespons hal tersebut, Erick mengaku kecewa karena awalnya tidak diberitahu bahwa agenda pertemuan adalah untuk membahas klarifikasi dugaan kecurangan.

"Kami selaku Manajemen Louvre baru saja menghadiri rapat di kantor pusat Perbasi. Di mana dalam pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekjen Perbasi, didampingi oleh Bagian Hukum Perbasi, dan juga Penasehat Hukum Louvre Rinto Wardana," ujar Erick, dalam keterangan resmi tertulisnya, Jumat (22/2/2023).

"Adapun agenda pertemuan tidak dijelaskan oleh pihak Perbasi namun dalam pertemuan tersebut sudah banyak wartawan yang sudah di panggil dari siang hari. Perbasi mencecar kami seperti terdakwa untuk membuktikan persoalan tuduhan kepada Louvre dari sebuah pesan berantai," sambungnya.

Tak hanya itu, Erick menilai keputusan Perbasi dalam kasus ini terkesan tergesa-gesa dan cenderung abai dengan kondisi Louvre Surabaya yang dalam hal ini belum bisa dibuktikan bersalah.

Louvre menyayangkan keputusan tersebut, padahal investigasi masih berjalan dan belum mendapatkan kesimpulan akhir.

"Tuduhan ini sangat serius.Pada saat yang sama, Perbasi menyerahkan Surat Keputusan yang berisi pembekuan sementara kegiatan Louvre dengan alasan dan pertimbangan, Louvre melakukan pelanggaran kode etik. Padahal, kami baru didengar keterangan kami dalam pertemuan yang baru saja dihelat," kata Erick.

"Perbasi telah membuat kesimpulan bahwa Louvre telah melakukan pelanggaran sementara mereka masih melakukan investigasi. Bagaimana mungkin mereka bisa menerapkan sanksi sementara mereka belum memiliki bukti-bukti valid atas pelanggaran yang dituduhkan? Apalagi hanya karena satu pesan berantai tanpa tahu kebenarannya," tegasnya.

Untuk saat ini, Erick bersama tim Louvre akan menggodok sikap pembelaan serta akan membersihkan nama Louvre Surabaya atas dugaan tersebut.

"Hal ini sangat kami sesalkan dan sangat terburu-buru oleh karena itu kami akan melakukan tindakan pembelaan yang kami anggap perlu termasuk melaporkan kepada pihak berwajib pemberi pesan berantai misterius yang menjadi dasar Perbasi memberikan suspend," pungkas Erick.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas