Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport
IBL

Eksepsi Perbasi Ditolak, Klub Basket Louvre Surabaya Apresiasi Putusan Sela Majelis Hakim

Louvre Surabaya diduga telah melakukan pelanggaran berat itu ketika berlaga di kompetisi bola Asean Basketball League

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Eksepsi Perbasi Ditolak, Klub Basket Louvre Surabaya Apresiasi Putusan Sela Majelis Hakim
HO/IST
Logo Klub Louvre Surabaya 

Eksepsi Perbasi Ditolak, Klub Basket Louvre Surabaya Apresiasi Putusan Sela Majelis Hakim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klub bola basket Louvre Surabaya mengapresiasi putusan sela yang diberikan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023 pada 14 November lalu.

Dalam Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat (Perbasi) terkait dengan kewenangan mengadili.

Sebelumna, Perbasi berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena perkara ini masuk dalam lingkup Arbitrase Olahraga.

"Kami mengapresiasi Putusan Sela ini karena, lingkup Gugatan kami bukan terkait dengan sengketa yang termasuk lingkup keolahragaan. Tetapi mengenai uang yang di peruntukan untuk gaji pemain klub yang ditahan oleh Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain," kata Kuasa Hukum Klub Louvre, Rinto Wardana.

"Setelah itu, Perbasi beralasan juga bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya. Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberikan kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik Klub? Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat Para Pihak yang menyepakatinya. Dengan ditolaknya Eksepsi dari Tergugat/Perbasi maka pemeriksaan perkara masuk pada pokok perkara," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Putusan Sela ini juga disambut baik oleh Presiden Klub Louvre Surabaya, Erick Herlangga.

Pasalnya, masih ada harapan di balik keputusan kontroversial pembekuan klub yang dilakukan oleh Perbasi.

Buntut dari pembekuan yang dilakukan oleh Perbasi, Louvre mengklaim mengalami kerugian besar secara finansial karena diputus secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti liga Asean Basketball League.

Tak sampai di situ, Louvre juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk dan menggugat Perbasi Rp. 114 Miliar.

Diberitakan sebelumnya, Louvre Surabaya diduga telah melakukan pelanggaran berat itu ketika berlaga di kompetisi bola Asean Basketball League (ABL).

Buntut dari kasus itu, Louvre Surabaya dibekukan sementara dalam mengikuti kompetisi baik di tingkat nasional mapun internasional.

Keputuskan itu ditarik oleh Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Indonesia (PP Perbasi) dalam pertemuan pertama dengan Louvre di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2022) lalu.

Perbasi mengungkapkan bahwa mendapat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Louvre terjadi pada saat ABL 2023 seri Batam yang berlangsung bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas