Temukan Sejumlah Kejanggalan, Triwatty Marciano Sebut Munas Pordasi 31 Mei Ilegal
Triwatty Marciano membeberkan 7 Poin dari PP Pordasi soal Munas yang Digelar 31 Mei 2024 di Jakarta
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
2. Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP.Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekjen PP.Pordasi sedangkan Sherpa Manembu bukan Sekjen, namun Pengawas Pengprov Pordasi Sulut,
3. Pelaksanaan Munas Pordasi harus disepakati Rakernas, yang mana Rakernas 2024 menetapkan Munas XIV Pordasi diselenggarakan minggu ke-3 atau ke-4 November 2024,
4. Tidak kuorum karena dihadiri 12 dari 25 Pengprov Pordasi, dan mayoritas dihadiri bukan oleh Ketuanya serta tidak diutus secara resmi oleh Ketua Pengprov Pordasi
5. Tidak adanya informasi, undangan dan bahkan rekomendasi dari induk organisasi PP.Pordasi yang melantik seluruh Ketum organisasi anggotanya, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat
6. Tidak adanya kehadiran Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
7. Pihak yang terpilih yakni Aryo Djojohadikusumo, tidak mengetahui pencalonan dirinya hingga keputusan Munas yang menetapkannya sebagai Ketum PP.Pordasi
8. Adanya permintaan ditunda oleh Kepolisian karena absennya izin keramaian