Pemain PSM dan Dua Pemain Batavia Union Kena Sanksi Komdis LPI
Komisi Disiplin Liga Primer Indonesia membeikan sanksi kepada tiga pemain yang berlaga di Liga Primer Indonesia
Penulis: Alie Usman
Editor: Toni Bramantoro
Srecko Mitrovich, pemain nomor punggung 20 dari PSM Makassar, dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 101 Angka 2 Kode Disiplin LPI tertanggal 3 Januari 2011. Komisi Disiplin LPI memberikan sanksi kepada Mitrovich berupa larangan bermain sebanyak dua pertandingan dan denda Rp 5 juta.
Javier Roca, pemain nomor punggung 8 dari Batavia Union, dinyatakan juga telah melanggar Pasal 101 Angka 2 Kode Displin LPI. Roca dilarang bermain sebanyak tiga pertandingan dan denda Rp 5 juta.
Sedangkan M. Iskandar, pemain nomor punggung 11 dari Batavia Union, dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 106 Angka 2 Kode Disiplin LPI. Iskandar diberikan sanksi berupa hukuman tidak diperkenankan bermain selama tiga bulan dan denda Rp 20 juta.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan No: 002, 003, dan 004/KOMDIS–LPI/A/II/2011 tertanggal 11 Februari 2011 itu diambil setelah memperhatikan beberapa hal. Di antaranya: laporan Match Commissioner, laporan wasit yang memimpin pertandingan pada 6 Februari 2011 di Stadion Patriot, Bekasi, rekaman pertandingan, serta keterangan Srecko Mitrovich, Javier Roca, dan M. Iskandar yang disampaikan dalam sidang Komisi Disiplin LPI pada 11 Februari 2011.
"Mereka telah melakukan tindakan sangat tidak terpuji dan merusak semangat fair play serta menciderai sportivitas yang selama ini dikampanyekan LPI," kata Ketua Komisi Disiplin LPI Muhammad Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di kantor LPI pada Jumat (11/2//2011) siang,
"Kami memberikan hukuman yang sangat keras untuk mendidik dan memberikan efek jera," tambah Sholeh. Pengacara asal Surabaya itu didampingi Henky Bambang Widodo (wakil ketua), Edi Prayitno (anggota), Rafly Razak (anggota), dan Sumohadi Marsis (anggota).
Keputusan yang dijatuhkan kepada Srecko Mitrovich sudah dinyatakan final. Sedangkan Javier Roca dan M. Iskandar punya hak untuk melakukan banding paling lambat dua minggu setelah keputusan ditetapkan. Bila tidak, keputusan Komisi Disiplin LPI akan berkekuatan hukum tetap, karena LPI tidak mengenal Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari terjadinya jual-beli perkara yang biasa terjadi di kompetisi lain. (alie usman)